PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Wonosobo
.: Home > PEDOMAN PENDIRIAN CABANG DAN RANTING

Homepage

PEDOMAN PENDIRIAN CABANG DAN RANTING

 SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor 88/KEP/I-O/B/2001
tentang: PEDOMAN PENDIRIAN CABANG DAN RANTING
Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Membaca : 1. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 62/SKPP/I.A/1.a/2001 tentang: Pencabutan kembali Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pelimpahan Wewenang Pengesahan Cabang dan Ranting; 2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 30/P.P./1975 tentang Pedoman Pendirian Cabang; 3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 31/P.P./1975 tentang Pedoman Pendirian Ranting;
Menimbang : 1. Bahwa dengan berlakunya Anggaran Dasar yang baru (keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44), dalam rangka mencapai effisiensi dan efektivitas organisasi, tetap diperlukan adanya pedoman pendirian Cabang dan Ranting secara umum; 2. Bahwa Pedoman Pendirian Cabang dan Pedoman Pendirian Ranting yang masing-masing diatur dengan surat keputusan Pimpinan Pusat no. 30/P.P./1975 dan nomor 31/P.P./1975 perlu diperbaharui;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/SKPP/I.A/1.a/2000 tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44; M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN CABANG DAN RANTING
Pertama : Pedoman Pendirian Cabang dan Ranting Muhammadiyah adalah seperti tersebut pada lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali.
Ketiga : Menyampaikan keputusan ini kepada semua Pimpinan Persyarikatan untuk diindahkan dan dijadikan pedoman sebagaimana mestinya. Keempat : Apabila diketahui terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini, akan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 15 Rajab 1422 H 02 Oktober 2001 M Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wakil Ketua Sekretaris Drs. H. A. Rosyad Sholeh Drs. H. Haedar Nashir, M.Si.

 Lampiran 1 Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 88/KEP/I-O/B/2001 Tanggal : 15 Rajab 1422 H/02 Oktober 2001 M Tentang : Pedoman Pendirian Cabang dan Ranting PEDOMAN PENDIRIAN CABANG 1. Cabang adalah kesatuan Ranting dalam suatu tempat yang merupakan tempat pembinaan dan koordinasi Ranting serta penyelenggara amal usaha dan pendayagunaan anggota. 2. Cabang didirikan oleh dan atas usul sedikitnya 3 (tiga) Ranting di suatu tempat, atau atas keputusan Musyawarah Daerah. 3. Cabang didirikan dengan memenuhi syarat sekurang-kurangnya berujud: a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan Majelis-majelisnya, Pimpinan Ranting dalam Cabangnya serta Pimpinan organisasi otonom tingkat Cabang, sekurang-kurangnya sekali sebulan. b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat untuk seluruh muballigh/muballighat dalam lingkungan Cabangnya, sekurang-kurangnya sekali sebulan. c. Korps muballigh/muballighat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. d. Usaha pertolongan sekurang-kurangnya seperti asuhan anak yatim. e. Sekolah Dasar/Madrasah Diniyah. f. Kantor. 4. Pengesahan pendirian Cabang dengan ketentuan luas lingkung- annya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah. 5. Dalam hal pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan/pe- mekaran dari Cabang yang telah ada, harus mendapat persetujuan dari Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah. 6. Permohonan pengesahan pendirian Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah dengan mengisi blangko seperti contoh terlampir, dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah. 7. a. Pimpinan Daerah memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Wilayah atas usul pendirian Cabang dalam Daerahnya. b. Pertimbangan Pimpinan Daerah dikirimkan kepada Pimpinan Wilayah paling lambat 3 (tiga) minggu setelah menerima tembusan permohonan pengesahan pendirian Cabang. 8. a. Pengesahan pendirian Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah. b. Keputusan tentang penetapan pendirian Cabang dibuat rangkap 4 (empat): (1) lembar aseli dikirimkan kepada Pimpinan Cabang yang bersangkutan. (2) lembar tembusan ke-1 dikirimkan kepada Pimpinan Daerah yang mewilayahinya. (3) lembar tembusan ke-2 dikirimkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (4) lembar tembusan ke-3 sebagai arsip. 9. Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain. Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 15 Rajab 1422 H 02 Oktober 2001 M Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wakil Ketua Sekretaris Drs. H. A. Rosyad Sholeh Drs. H. Haedar Nashir, M.Si. 362 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Lampiran 2 Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 88/KEP/I-O/B/2001 Tanggal : 15 Rajab 1422 H/02 Oktober 2001 M Tentang : Pedoman Pendirian Cabang dan Ranting PEDOMAN PENDIRIAN RANTING 1. Ranting adalah tempat pembinaan dan pendayagunaan anggota Muhammadiyah serta anggota organisasi otonom.. 2. Ranting didirikan oleh dan atas usul sedikitnya 15 (limabelas) orang anggota di suatu tempat, atau atas keputusan Musyawarah Cabang. 3. Ranting didirikan dengan memenuhi syarat sekurang-kurangnya berujud: a. Pengajian/kursus anggota berkala sekurang-kurangnya sekali sebulan. b. Pengajian/kursus umum dalam lingkungan Rantingnya, sekurang-kurangnya sekali sebulan. c. Musholla/surau/langgar sebagai pusat kegiatannya. d. Jamaah-jamaah. 4. Pengesahan pendirian Ranting dengan ketentuan luas lingkung- annya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. 5. Dalam hal pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan/pe- mekaran dari Ranting yang telah ada, harus mendapat persetujuan dari Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang. 6. Permohonan pengesahan pendirian Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi blangko seperti contoh terlampir, dengan tembusan kepada Pimpinan Cabangnya. 7. a. Pimpinan Cabang memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Daerah atas usul pendirian Ranting dalam Cabangnya. b. Pertimbangan Pimpinan Cabang dikirimkan kepada Pimpinan Daerah paling lambat 3 (tiga) minggu setelah menerima tembusan permohonan pengesahan pendirian Ranting. 8. a. Pengesahan pendirian Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. b. Keputusan tentang penetapan pendirian Ranting dibuat rangkap 4 (empat): (1) lembar aseli dikirimkan kepada Pimpinan Ranting yang bersangkutan. (2) lembar tembusan ke-1 dikirimkan kepada Pimpinan Cabang yang mewilayahinya. (3) lembar tembusan ke-2 dikirimkan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. (4) lembar tembusan ke-3 sebagai arsip. 9. Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain. Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 15 Rajab 1422 H 02 Oktober 2001 M Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wakil Ketua Sekretaris Drs. H. A. Rosyad Sholeh Drs. H. Haedar Nashir, M.Si. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 363 Model: C/1 PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH ........................ No. : .......... Tanggal ................14.. H Lamp. : .. lembar ................ 20.. M Hal : Permintaan pengesahan Pendirian Cabang. Kepada Yth. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di ......................... Assalamu `alaikum w.w. Atas nama ... buah Ranting Muhammadiyah seperti tersebut di bawah, berdasarkan: 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 6; 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 4 ayat 1; 3. Keputusan Musyawarah Ranting-Ranting Muhamnmadiyah tersebut seperti lampiran; 4. Persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah; dengan ini kami mengajukan permintaan pengesahan pendirian Cabang Muhammadiyah di ................... Daerah ................... Wilayah ..................., yang luas lingkungannya meliputi: Kecamatan ...................., dengan kelengkapan syarat-syaratnya sebagai berikut: 1. ......................................................... 2. ......................................................... 3. ......................................................... 4. ......................................................... 5. ......................................................... Bersama ini pula kami kirimkan: 1. Uang Bakti Cabang sebesar Rp.25.000,00 2. Uang administrasi sebesar Rp. 5.000,00 Demikianlah harap mendapat perhatian dan segera dapat disahkan sebagaimana mestinya. Wassalam Calon Pimpinan Cabang Muhammadiyah Ketua, Sekretaris, (__________________) (____________________) Tembusan Yth. Pimpinan Daerah Muhammadiyah ............................. NB. Ranting-Ranting dalam wilayah Cabang: 1. ........................ 5. ....................... 2. ........................ 6. ....................... 3. ........................ 7. dst 364 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Model: C/1-a CATATAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH RANTING-RANTING MUHAMMADIYAH di ........................... Bismillahirrahmanirrahim Ranting-Ranting Muhammadiyah di ..................... telah menyelenggarakan Musyawarah pada hari ....... tanggal .......... bertempat di ................., dihadiri oleh .... orang peserta wakil Ranting-Ranting tersebut, telah memutuskan: 1. Perlu mendirikan Cabang Muhammadiyah di ..................... dengan alasan ............................................... ............................................................. 2. Luas wilayah Cabang meliputi (Kecamatan) .................... 3. Memilih calon Pimpinan Cabang terdiri dari: 1. ............................... (NBM ...........) 2. ............................... (NBM ...........) 3. ............................... (NBM ...........) 4. ............................... (NBM ...........) 5. ............................... (NBM ...........) 6. ............................... (NBM ...........) 7. ............................... (NBM ...........) dst. (Biodata/riwayat hidup masing-masing seperti terlampir) 4. Memilih Sdr. ....................... sebagai calon Ketua Cabang. 5. Meminta pengesahan pendirian Cabang kepada Pimpinan Wilayah sesuai ketentuan yang berlaku. Pimpinan Musyawarah Ketua, Sekretaris, (_________________) (__________________) HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 365 Model: C/1-b PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH ....................... No. : ........... Tanggal ................. 14.. H Lamp. : - ................ 20.. M Hal : Pertimbangan tentang Pendirian Cabang. Kepada Yth. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah ........................ di ................... Assalamu `alaikum w.w. Memperhatikan permintaan pengesahan Pendirian Cabang Muhammadiyah di ................. dengan suratnya nomor ............ tanggal .................. hal: Permintaan Pengesahan Cabang, dengan ini Pimpinan Daerah memberikan pertimbangan sebagai berikut. Permohonan tersebut untuk kepentingan Persyarikatan dapat dikabulkan/supaya ditangguhkan, (*) dengan alasan: .......................................................... .......................................................... .......................................................... Demikian harap mendapat perhatian dan maklum adanya. Wassalam Ketua, Sekretaris, (_________________) (__________________) (*) pilih salah satu 366 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH ........................ alamat: .................... ____________________________ No. : .......... Tanggal ................. 14.. H Lamp. : - ................. 20.. M Hal : Permintaan pengesahan Pimpinan Cabang. Kepada Yth. Pimpinan Daerah Muhammadiyah ........................ di .................... Assalamu `alaikum w.w. Alhamdulillah, dengan ini kami permaklumkan bahwa Pimpinan Cabang Muhammadiyah ....................... telah mendapat pengesahan dari Pimpinan Wilayah. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Pasal 10 ayat (2) dan (3), dengan ini kami minta pengesahan Pimpinan Cabang dan penetapan Ketuanya yang telah dipilih dalam musyawarah Ranting-Ranting sebagai berikut: I. Anggota Pimpinan Cabang: 1. ............................... 2. ............................... 3. ............................... 4. ............................... 5. ............................... 6. ............................... 7. ............................... dst. II. Calon Anggota Pimpinan Cabang terpilih telah menetapkan Sdr. ...................... sebagai ketuanya. Demikianlah harap mendapat perhatian dan dapat segera diterbitkan surat keputusannya. Wassalam Ketua, Sekretaris, (_________________) (__________________) HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 367 Model: R/1 CALON PIMPINAN RANTING MUHAMMADIYAH ........................ No. : .......... Tanggal ................14.. H Lamp. : .. lembar Hal : Permintaan pengesahan Pendirian Ranting. Kepada Yth. Pimpinan Daerah Muhammadiyah di ......................... Assalamu `alaikum w.w. Atas nama seluruh anggota Muhammadiyah di ................, berdasarkan: 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 6 ayat (3); 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 3 ayat 1; 3. Keputusan Rapat Anggota Muhammadiyah seperti tersebut pada lampiran; 4. Persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah; dengan ini kami mengajukan permintaan pengesahan pendirian Ranting Muhammadiyah di ............... Cabang .................. Daerah .................... Wilayah ................. yang luas lingkungannya meliputi Kelurahan/Desa ........................... dengan kelengkapan syarat-syarat-nya sebagai berikut: 1. ......................................................... 2. ......................................................... 3. ......................................................... 4. ......................................................... 5. ......................................................... Bersama ini pula kami kirimkan: 1. Uang Bakti Ranting sebesar Rp.20.000,00 2. Uang Administrasi sebesar Rp. 5.000,00 Demikianlah harap mendapat perhatian dan segera dapat disahkan sebagaimana mestinya. Wassalam Calon Pimpinan Ranting Muhammadiyah Ketua, Sekretaris, (_________________) (__________________) 368 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Model: R/1-a CATATAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANGGOTA MUHAMMADIYAH di ........................... Bismillahirrahmanirrahim Anggota Muhammadiyah di ..................... telah menyelenggarakan Musyawarah pada hari ....... tanggal .......... bertempat di ................., dihadiri oleh .... orang peserta seperti tersebut pada lampiran, telah memutuskan: 1. Perlu mendirikan Ranting Muhammadiyah di ............. dengan alasan ............................................................ 2. Luas wilayah Ranting meliputi (Desa/Kelurahan) ............... 3. Memilih calon Pimpinan Ranting terdiri dari: 1. ............................... (NBM ...........) 2. ............................... (NBM ...........) 3. ............................... (NBM ...........) 4. ............................... (NBM ...........) 5. ............................... (NBM ...........) 6. ............................... (NBM ...........) 7. ............................... (NBM ...........) dst. (Biodata/riwayat hidup masing-masing seperti terlampir) 4. Memilih Sdr. ....................... sebagai calon Ketua Ranting. 5. Meminta pengesahan pendirian Ranting kepada Pimpinan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pimpinan Musyawarah Ketua, Sekretaris, (_________________) (__________________) HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 369 Model: R/1-b PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH ....................... No. : ........... Tanggal ................. 14.. H Lamp. : - ................ 20.. M Hal : Pertimbangan tentang Pendirian Ranting. Kepada Yth. Pimpinan Daerah Muhammadiyah ........................ di ................... Assalamu `alaikum w.w. Memperhatikan permintaan pengesahan Pendirian Ranting Muhammadiyah di .................. dengan suratnya nomor ............ tanggal .................. hal: Permintaan Pengesahan Ranting, dengan ini Pimpinan Cabang memberikan pertimbangan sebagai berikut. Permohonan tersebut - untuk kepentingan Persyarikatan - dapat dikabulkan/supaya ditangguhkan, (*) dengan alasan: .......................................................... ........................................................ Demikian harap mendapat perhatian dan maklum adanya. Wassalam Ketua, Sekretaris, (_________________) (__________________) (*) pilih salah satu 370 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH PIMPINAN RANTING MUHAMMADIYAH ........................ alamat: .................... ____________________________ No. : .......... Tanggal ................. 14.. H Lamp. : - ................. 20.. M Hal : Permintaan pengesahan Pimpinan Ranting. Kepada Yth. Pimpinan Cabang Muhammadiyah ........................ di .................... Assalamu `alaikum w.w. Alhamdulillah, dengan ini kami permaklumkan bahwa Pimpinan Ranting Muhammadiyah .................. telah mendapat pengesahan dari Pimpinan Daerah. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Pasal 11 ayat (2) dan (3), dengan ini kami minta pengesahan Pimpinan Ranting dan penetapan Ketuanya yang telah dipilih dalam Musyawarah Anggota sebagai berikut: I. Anggota Pimpinan Ranting: 1. ............................... 2. ............................... 3. ............................... 4. ............................... 5. ............................... 6. ............................... 7. ............................... dst. II. Calon Anggota Pimpinan Ranting terpilih telah menetapkan Sdr. ...................... sebagai ketuanya. Demikianlah harap mendapat perhatian dan dapat segera diterbitkan surat keputusannya. Wassalam Ketua, Sekretaris, (_________________) (__________________) 

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website