PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Wonosobo
.: Home > TANFIDZ MUSYDA BAB I

Homepage

TANFIDZ MUSYDA (1)

 BAB I GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN DAN PROGRAM MUHAMMADIYAH Periode Muktamar 48 A. PENDAHULUAN Program Muhammadiyah Daerah, merupakan penjabaran dan penajaman dari program jangka panjang untuk lima tahun keempat dari rencana strategis Muhammadiyah 2005–2025 yang sudah ditetepkan oleh pimpinan pusat dan Wilayah. Dalam rencana strategis Muhammadiyah tersebut dapat dilihat bahwa periode saat ini memasuki tahapan keempat (2020–2025) dari renstra Muhammadiyah sejak Muktamar tahun 2005. Namun karena pandemi Covid-19 sebagaimana keputusan Tanwir tahun 2020 dan Tanwir 2021 rentang waktunya mengalami perubahan menjadi periode 2020–2027 di mana pelaksanaan Muktamar berlangsung pada 18–20 November 2022. Karenanya renstra keempat Muhammadiyah mengalami penyesuaian dalam rentang lima tahunan yakni program jangka menengah tahun 2022–2027. Kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun keempat atau terakhir (2020–2027/2022–2027) difokuskan pada: (1) terciptanya seluruh elemen sistem gerakan Muhammadiyah yang unggul; (2) terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya; serta (3) berkembang luasnya peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global. Kebijakan program dalam lima tahun keempat (2020–2027/2022– 2027) bertajuk (tag line) “Muhammadiyah Unggul Berkemajuan” yang difokuskan pada tujuan sebagai berikut: (1) Terciptanya transformasi sistem gerakan yang maju, profesional, dan modern serta mengakar kuat basis gerakan di era globalisasi dan revolusi teknologi informasi; (2) Berkembangnya kualitas dan fungsi/peran organisasi, kepemimpinan dan anggota sebagai subjek gerakan di tengah dinamika keumatan, kebangsaan dan kemanusaan; (3) Berkembanganya amal usaha yang unggul, mandiri, dan sinergis serta merata di berbagai penjuru tanah air dan mancanegara melalui layanan publik dan standar yang berkualitas; dan (4) Meluasnya hubungan dan kerja sama internasional serta berkembangnya internasionalisasi gerakan di tingkat global. Selanjutnya dalam forum musyawarah Daerah ini kita memiliki tugas untuk menyusus dan merumuskan langkah-langkah operasioan yang kemudian melakukan eksekusi ditingkat Cabang dan Ranting dengan harapan renstra yang telah disusun oleh Pusat dan wilayah bisa tercapai sabagaimana harapannya. B. VISI MUHAMMADIYAH Terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. C. MISI MUHAMMADIYAH 1. Menegakkan Tauhid yang murni berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. 2. Menyebarluaskan dan memajukan Ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah yang shahihah/maqbulah. 3. Mewujudkan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. D. USAHA/STRATEGI MUHAMMADIYAH 1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan. 2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya. 3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih lainnya. 4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia. 5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian. 6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas 7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan. 9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri. 10.Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 11.Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan. 12.Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan. 13.Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat. 14.Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah. E. LANDASAN YURIDIS Bahwa program Muhammadiyah dengan rangkaian kebijakan dan kegiatannya senantiasa berpijak pada: 1. Al Quran dan As Sunnah sebagai sumber ajaran dan hukum Islam. 2. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan-peraturan yang berlaku dalam Persyarikatan. 3. Mengindahkan falsafah dan dan dasar negara serta hukum yang sah dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. F. PRINSIP PELAKSANAAN PROGRAM Program Muhammadiyah dirumuskan dan dilaksanakan dengan mempedomani prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Prinsip Ketauhidan; maksudnya program Muhammadiyah hendaknya merupakan perwujudan dari iman, tauhid dan ibadah kepada Allah; 2. Prinsip Kerahmatan; maksudnya program Muhammadiyah hendaknya merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari fungsi kerahmatan ajaran Islam; 3. Prinsip Kekhalifahan; maksudnya program Muhammadiyah hendaknya merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari fungsi kekhalifahan umat Islam dalam mengelola kehidupan; 4. Prinsip Kerisalahan; maksudnya program Muhammadiyah hendaknya merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari fungsi kerisalahan umat Islam, yaitu dakwah amar makruf nahi munkar dalam arti yang luas; 5. Prinsip Kemaslahatan; maksudnya program Muhammadiyah hendaknya memperhatikan kemaslahatan umum; 6. Prinsip Kemajuan; maksudnya program Muhammadiyah merupakan rangkaian kegiatan yang membawa pada pencapaian keberhasilan usaha dalam mencapai tujuan gerakan. 7. Prinsip Rasionalitas dan Keilmuan; maksudnya program Muhammadiyah direncanakan dan dilaksanakan secara rasional dengan memperhatian dan memanfaatkan secara proporsional ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan; 8. Prinsip Kreatifitas Lokal dan Desentralisasi Proporsional; maksudnya perencanaan dan pelaksanaan program Muhammadiyah di tiap tingkatan pimpinan serta organisasi otonom dan amal usaha, di samping mengacu pada program Muhammadiyah hasil keputusan Muktamar, hendaknya disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan permasalahan dan potensi sumberdaya lokal, dengan memadukan secara seimbang dan proporsional antara pendekatan sentralistik (topdown) dan pendekatan desentralistik (bottom-up); 9. Prinsip Fleksibilitas, Efektivitas dan Efisiensi; maksudnya pelaksanaan program Muhammadiyah hendaknya fleksibel, tepat sasaran dan memanfaatkan sumber daya dengan efisien. 10.Prinsip Hukum dan Keadilan, maksudnya pelaksanaan program Muhammadiyah hendaknya mempertimbangkan/mengindahkan hukum yang berlaku dan berorientasi pada penciptaan keadilan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. G. TUJUAN JANGKA PANJANG Penyusunan program Pimpinan Daerah periode 2022–2027 secara umum mengacu pada program umum PP dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah periode 2022–2027 mengacu pada renstra lima tahunan tahap keempat disertai pengembangan sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi untuk lima tahun ke depan. Adapun visi pengembangan yang baru (2020–2027 atau 2022–2027) ialah: “Meningkatnya kualitas gerakan dan sinergi dengan seluruh komponen umat, bangsa, dan kemitraan internasional agar terciptanya keunggulan dan pranata sosial berkemajuan bagi tumbuh dan kembangnya nilai-nilai Islam di Indonesia secara meluas dan berkesinambungan untuk terwujudnya tujuan Muhammadiyah”. H. TAHAPAN PELAKSANAAN PROGRAM Pokok kebijakan program jangka panjang merupakan pedoman dan arah gerak Persyarikatan yang dilaksanakan secara bertahap melalui program lima tahunan selama 20 tahun. Tahapan-tahapan program jangka panjang tersebut adalah sebagai berikut. 1. Tahapan pertama(2005-2010), Kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun pertama difokuskan pada: (1) penataan dan pembinaan organisasi dan jaringan agar mampu dan efektif untuk menjadi gerakan Islam yang maju, profesional, dan modern; serta (2) penataan dan pembinaan sistem gerakan dan amal usaha yang berkualitas bagi terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya; serta (3) meningkatnya peran Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global. 2. Tahapan kedua (2010-2015), Kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun kedua difokuskan pada: (1) peningkatan dan pengembangan organisasi dan jaringan untuk menjadi gerakan Islam yang maju, profesional, dan modern; (2) peningkatan dan pengembangan sistem gerakan, sumberdaya manusia, dan amal usaha yang unggul dan mandiri bagi terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya; serta (3) peningkatan peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global. 3. Tahapan ketiga (2015-2022), Kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun ketiga difokuskan pada (1) transformasi (perubahan cepat ke arah kemajuan) sistem organisasi dan jaringan yang maju, profesional, dan modern; (2) berkembangnya sistem gerakan dan amal usaha yang berkualitas utama dan mandiri bagi terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya; serta (3) peningkatan dan pengembangan peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global. 4. Tahapan keempat (2022-2027), Kebijakan program Muhammadiyah pada lima tahun keempat (terakhir) difokuskan pada: (1) terciptanya seluruh elemen sistem gerakan Muhammadiyah yang unggul; (2) terciptanya kondisi dan faktor-faktor pendukung terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya; serta (3) berkembangluasnya peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan umat, bangsa, dan dinamika global. I. TUJUAN DAN PRIORITAS PROGRAM NASIONAL 1. Tujuan a. Terciptanya transformasi sistem gerakan yang maju, profesional, dan modern di era globalisasi dan revolusi teknologi informasi. b. Berkembangnya kualitas dan fungsi dinamis organisasi, kepemimpinan, dan anggota sebagai subjek gerakan dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan semesta yang bersifat inklusif dan berkemajuan. c. Berkembanganya amal usaha yang unggul, mandiri, sinergis, merata, dan meluas melalui layanan publik dan standar yang berkualitas. d. Meluasnya hubungan dan kerja sama internasional serta berkembangnya internasionalisasi gerakan di tingkat global. 2. Prioritas a. Peneguhan paham Islam dan ideologi Muhammadiyah di seluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, organisasi otonom, majelis dan lembaga serta biro atau bagian, amal usaha, serta anggota Muhammadiyah. b. Penguatan dan penyebarluasan Risalah Islam Berkemajuan baik di lingkungan internal maupun eksternal Muhammadiyah yangmenjadi pandangan keislaman Muhammadiyah. c. Memperkuat dan memperluas basis umat di akar-rumput dalam kesatuan langkah Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Dakwah Kultural, dan Dakwah Komunitas sehingga keberadaan dan peran Muhammadiyah semakin kokoh dan luas. d. Mengembangkan Amal Usaha Unggulan dan Gerakan Ekonomi Muhammadiyah secara lebih intensif dan masif sehingga Muhammadiyah semakin kuat, mandiri, dan berperan optimal dalam memajukan umat dan bangsa. e. Mengintensifkan dan memperluas dakwah di kalangan generasi milenial (generasi Y, generasi Z, dan generasi Alpa) dalam usaha menanamkan nilainilai keagamaan, moral dan etika, serta orientasi sosial dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal yang berperadaban mulia. f. Reformasi kaderissi dan pendiasporaan kader Muhammadiyah ke berbagai struktur dan lingkungan Persyarikatan, umat, bangsa, dan level global dalam membawa misi dakwah dan tajdid menuju tercapainya tujuan Muhammadiyah. g. Reformasi organisasi dan digitalisasi sistem organisasi yang tersistem sehingga keberadaan dan gerak Muhammadiyah semakin profesional, maju, dan modern. h. Memperluas dan melembagakan internasionalisasi Muhammadiyah secara lebih terprogram dan terstruktur dalam usaha menyebarluaskan dan memajukan misi dakwah dan tajdid yang rahmatan lil alamiin. J. ARAH KEBIJAKAN MUHAMMADIYAH JAWA TENGAH Pelaksanaan program Pimpinan Wilayah Jawa Tengah lima tahun kedepan (2022- 2027) mengacu pada keputusan Muktamar Muhammadiyah 48 serta kebijakan kebijakan pimpinan pusat. Berikut ini prinsip pengorganisasian penjabaran program ditingkat pimpinan wilayah jawa tengah: 1. Rumusan program Muhammadiyah Jawa Tengah diputuskan dalamMusyawarah Wilayah, yaitu berupa “Program Wilayah Muhammadiyah” periode lima tahunan, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksana kebijakan program nasional sesuai keputusan Muktamar dengan bertajuk (tak line) : “Muhammadiyah Jawa Tengah, Unggul Berkemajuan”, yang difokuskan pada tujuan sebagai berikut: a. Peneguhan paham Islam dan ideologi Muhammadiyah di seluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, organisasi otonom, majelis dan lembaga serta biro atau bagian, amal usaha, serta anggota Muhammadiyah. b. Penguatan dan penyebarluasan Risalah Islam Berkemajuan baik di lingkungan internal maupun eksternal Muhammadiyah yang menjadi pandangan keislaman Muhammadiyah. c. Memperkuat dan memperluas basis umat di akar-rumput dalam kesatuan langkah Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Dakwah Kultural, dan Dakwah Komunitas sehingga keberadaan dan peran Muhammadiyah semakin kokoh dan luas. Memperkuat gerakan Masjid (PCM/PRM) d. Mengembangkan Amal Usaha Unggulan dan Gerakan Ekonomi Muhammadiyah secara lebih intensif dan masif sehingga Muhammadiyah semakin kuat, mandiri, dan berperan optimal dalam memajukan umat dan bangsa. e. Mengintensifkan dan memperluas dakwah di kalangan generasi milenial (generasi Y, generasi Z, dan generasi Alpa) dalam usaha menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral dan etika, serta orientasi sosial dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal yang berperadaban mulia. f. Reformasi kaderissi dan pendiasporaan kader Muhammadiyah ke berbagai struktur dan lingkungan Persyarikatan, umat, bangsa, dan level global dalam membawa misi dakwah dan tajdid menuju tercapainya tujuan Muhammadiyah. g. Reformasi organisasi dan digitalisasi sistem organisasi yang tersistem sehingga keberadaan dan gerak Muhammadiyah semakin profesional, maju, dan modern. 2. Pimpinan Wilayah Jawa Tengah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di wilayah sesuai dengan mekanisme organisasi dalam Persyarikatan. 3. Program tingkat wilayah disusun dengan mengacu program Nasional/Pusat Muhammadiyah dan diarahkan pada hal-hal berikut. a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan Persyarikatan) di wilayah Jawa Tengah. b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan. c. Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (1) kegiatan terprogram yang lebih strategis yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Jawa Tengah, dan (2) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat Daerah, Cabang dan Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat wilayah. Berikut ilustrasi arah kebijakan Pimpinan Wilayah muhammadiyah Jawa Tengah untuk periode lima tahun kedepan (2022-2027): PRIORITAS PROGRAM KERJA PWM JAWA TENGAH PERIODE MUKTAMAR 48 NO PROGRAM INDIKATOR CAPAIAN 2027 1. Peneguhan paham Islam dan ideologi Muhammadiyah di seluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, organisasi otonom, majelis dan lembaga serta biro atau bagian, amal usaha, serta anggota Muhammadiyah BA bagi pimpinan Persyarikatan (MLO) semua jenjang (100%) BA bagi pimpinan dan Pegawai AUM (100%) Sosialisasi paham Islam berkemajuan dan aplikasi nya dalam kehidupan berbangsa. Penerbitan dan sosialisasi buku idiologi/ Koidah muhammadiyah (100%) 2. Penguatan dan penyebarluasan Risalah Islam Berkemajuan baik di Pengajian Ahad pagi (Rutin pekanan) diseluruh PDM, PCM lingkungan internal maupun eksternal Muhammadiyah yang menjadi pandangan keislaman Muhammadiyah. Pengajian Rutin Pimpinan / Pegawai AUM Intensifikasi Kajian Anggota dan Pimpinan Ranting dengan masjid / langgar / Mushalla sebagai basis gerakan Muhammadiyah jadi Top Mind No. 2 di Jateng (40%) Sosialisasi masive Paham Islam berkemajuan (sesuai putusan muktamar 48) 3. Memperkuat dan memperluas basis umat di akar-rumput dalam kesatuan langkah Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Dakwah Kultural, dan Dakwah Komunitas sehingga keberadaan dan peran Muhammadiyah semakin kokoh dan luas. (Bidang Masjid PRM/PCM) 35 PDM Berkinerja Baik / Hijau (*indikator terlampir) PCM 100% Dari Kecamatan 80% Aktif/ Hijau (*indikator terlampir) PRM : 70% dari jumlah Desa 70% Aktif/ Hijau (*indikator terlampir) Data base masjid / Mushola Muh. Memiliki korp Dai: 1.000 Dai 4. dMengembangkan Amal Usaha Unggulan dan Gerakan Ekonomi Muhammadiyah secara lebih intensif dan masif sehingga Muhammadiyah semakin kuat, mandiri, dan berperan optimal dalam memajukan umat dan bangsa. (Bidang kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi) Memiliki 35 ICP Sejateng (SD-SLTP, SLTA) AUM Pendidikan minimal kategori Sehat (Mandiri) Masuk 20 Besar SBMPTN PPTMA Terakreditasi min Sangat Baik Memiliki 3 kampus Unggulan dengan akreditasi : Unggul Semua PTMA terintegrasi dengan PWM AUM Kesehatan Mandiri : 100% Semua RSMA terintegrasi dengan PWM Tiap PDM memiliki minimal : 1 RSMA dan 5 klinik Pengembangan RS bersertifikat Syariah Data base aset persyarikatan se jateng Memiliki perusahaan produktif : 5 PT Tiap PDM memiliki Usaha Unggulan dibidang Ekonomi Produktif. 5 Mengintensifkan dan memperluas dakwah di kalangan generasi milenial (generasi Y, generasi Z, dan generasi Alpa) dalam usaha menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral dan etika, serta orientasisosial dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal yang berperadaban mulia. (Baitul Mal : Dakwah, Sosial, Kemanusiaan) Aktivasi media online PWM Youtobe : 100.000 Subcribe IG : 200K follower Tiktok : 500K Follower Fb : 50k Follower Memiliki jaringan media 35 PDM Kunjungan Web PWM : 20/hr Baitul Mal Satu Atap (lazismu & MWK) Terbaik nasional. Penghimpun Sejateng : 1T Dana Abadi PWM : 10M Dana Ta’awun : 100 M 6 Reformasi kaderissi dan pendiasporaan kader Muhammadiyah ke berbagai struktur dan lingkungan Persyarikatan, umat, bangsa, dan level global dalam membawa misi dakwah dan tajdid menuju tercapainya tujuan Muhammadiyah Mendirikan PUTM Jateng Memiliki Training Center Jateng (BLK) KOKAM 20.000 ORTOM kategori Aktif BA bagi Karyawan dan Pimpinan AUM serta pimpinan persyarikatan semua level (100%) (Bidang Kader dan SDI) 7 Reformasi organisasi dan digitalisasi sistem organisasi yang tersistem sehingga keberadaan dan gerak Muhammadiyah semakinprofesional, maju, dan modern. (Kelembagaan) Job kerja pimpinan dan UPP jelas dan terukur dengan berbasis KPI dengan menyelaraskan sistem organisasi (Menerapkan 13 Langkah AOS) Memiliki database pimpinan dan Anggota muhammadiyah, yang tersaji dengan valid, mutakhir, dan modern dengan jumlah anggota diatas 500.000 org. (KTAM) Akuntabilitas keuangan persyarikatan dan AUM (laporan Rutin berkala diaudit/tahun) Konsolidasi Keuangan Muhammadiyah melalui Iuran organisasi untuk pimpinan dan anggota, Sumbangan Wajib Organisasi untuk AUM dan pendapatan lain persyarikatan. (Tersusunnya RAPB PWM Tiap Awal Tahun ) Semua Majelis, Lembaga dan Ortom kategori aktif (*indikator terlampir) Membangun SIM PWM (Berfungsi pusat big Data Muhammadiyah Jateng) Membuat program kerja MLO berbasis KPI (menerapkan 13 langkah AOS

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website