PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Wonosobo
.: Home > TANFIDZ MUSYDA BAB IV

Homepage

TANFIDZ MUSYDA BAB IV

 BAB IV REKOMENDASI MUSYAWARAH DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN WONOSOBO PERIODE MUKTAMAR ke-48 Muhammadiyah mendengungkan pembangunan peradaban (Al-Din Al-Hadharah) yang menjadi landasan dan dorongan bagi kemajuan umat manusia dalam arti yang luas. Peradaban bermakna, “pencapaian manusia dalam membangun alam pikiran, cara hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi yang terwujud dalam bangunan–bangunan material maupun non material.” Mengembangkan peradaban mencerminkan nilai-nilai unggul islam sebagai agama yang maju dan mendorong kemajuan (Islam Berkemajuan) Dengan mencermati dan mengkaji dengan seksama mengenai dinamika perkembangan dan masalah dalam ranah kehidupan keumatan, kebangsaan dan kemanusiaan universal menyampaikan pandangan terkait isu local maupun Nasional Nasional yang menjadi perhatian dan tawaran solusi sebagai berikut : A. Keumatan 1. Autentisitas Wasathiyah Islam Masyarakat Islam di Indonesia memiliki identitas Islam yang moderat, ramah, dan santun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul perilaku agama yang keras dan ekstrem, menganggap diri paling benar dan kelompok lain menyimpang dari ajaran Islam. Selain itu, juga ada respons ekstrem yang menganggap kelompok ini mengganggu paham Islam dominan yang mapan di Indonesia dan dapat mengancam negara. Terjadinya benturan cara pandang ekstrem dalam melihat antar-kelompok umat Islam yang berbeda ini bukan hanya di dunia maya, tetapi juga di dunia nyata. Dalam situasi ini, kelompok umat Islam moderat dan berjasa bagi persatuan dan kemajuan umat maupun bangsa, seperti Muhammadiyah, mengalami intimidasi dan diskriminasi dalam melaksanakan gerakan dakwahnya di beberapa daerah tertentu. Beberapa kelompok menganggap mereka yang berusaha menjaga prinsip beragama sebagai radikal atau intoleran, sedangkan yang lain menolak moderasi karena mengaburkan prinsip beragama. Cara pandang ekstrem ini tidak positif bagi persatuan bangsa dan kepentingan ukhuwah internal umat Islam. Oleh karena itu, Muhammadiyah mengajak umat Islam, terutama warga Persyarikatan, untuk membangun sikap beragama yang moderat dalam spirit wasathiyah Islam yang autentik. Sikap beragama yang tengah dengan paham dan sikap yang adil, damai, dan penuh rahmat harus diutamakan dalam menyikapi perbedaan dan membangun kehidupan beragama. Kelompok yang berbeda harus saling menghargai dan menjaga persatuan. Mengajak berbagai kelompok umat Islam untuk mencari persamaan daripada memperuncing perbedaan untuk kemaslahatan umat Islam dan mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Muhammadiyah menyampaikan pesan dan solusi agar semua umat atau kelompok agama, khususnya di kalangan umat Islam, mengedepankan wasathiyah Islam yang autentik dan tidak beragama secara ekstrem. Kelompok agama yang mengusung moderasi beragama atau beragama yang moderat harus menghargai prinsip beragama dan memperjuangkan moderasi dengan pandangan dan cara yang moderat. Muhammadiyah mendorong agar mainstreaming moderasi agama dilakukan dengan cara yang moderat sehingga melibatkan banyak pihak kelompok keagamaan dan tidak hanya satu pihak. 2. Beragama yang Mencerahkan Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang sangat taat beragama dan religius. Mereka rajin mengaji dan mempraktikkan ajaran agama dengan baik. Semangat dan tradisi beragama sangatlah tinggi. Saat ini, tradisi mengaji sudah tidak hanya dilakukan di majelis taklim, pesantren, madrasah, masjid, dan lembaga-lembaga pendidikan Islam, tetapi juga di radio dan televisi. Banyak pengajian yang diselenggarakan melalui saluran YouTube, Zoom, podcast, dan media digital lainnya yang mudah diakses dan diikuti secara luas. Meskipun semangat mengaji sangat tinggi, namun kualitas materi dan penyajiannya masih perlu ditingkatkan. Pengajian dan tabligh cenderung hanya memelihara tradisi dan rutinitas, tanpa memberikan substansi yang cukup. Bahkan, sebagian besar materi pengajian menjadi pertunjukan dan hiburan belaka. Pemahaman umat terhadap ajaran agama dan praktik keagamaan di ruang publik belum meningkat dan tidak berkualitas. Materi pengajian terlalu banyak menekankan pada hal-hal ritual spiritual yang terbatas, dan kadang-kadang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran Islam yang sebenarnya. Forum-forum agama sering kali menjadi tempat berbagai ujaran kebencian, ghibah, sakwasangka, dan ungkapan-ungkapan yang tidak sopan. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar pengajian tidak hanya menjadi tradisi dan rutinitas yang semata-mata menampilkan keberagamaan yang dangkal, ritual, formal, dan jauh dari pesan rahmatan lil-‘alamin. Para mubaligh, dai, ustaz, dan guru perlu terus meningkatkan kompetensi ilmu, kepribadian, kearifan, dan profesionalitas tanpa harus melalui standardisasi dan sertifikasi. Kajian agama seharusnya diadakan sebagai proses pencerahan agar umat memahami agama secara lebih luas dan mendalam, serta agar agama menjadi sumber ajaran dan nilai-nilai yang memajukan umat. Beragama yang mencerahkan akan membantu umat meneguhkan kebenaran, kebaikan, akhlak mulia, kedamaian, kemajuan, optimisme, dan keutamaan dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan. Diperlukan edukasi agar umat lebih selektif dalam memilih para dai dan lebih bijak dalam menerima informasi sehingga keberagamaan dapat lebih berkualitas, damai, dan maju dalam mewujudkan kehidupan yang beradab dan berperadaban luhur dengan orientasi rahmatan lil-‘alamin. 3. Reformasi Tata Kelola Filantropi Islam Menurut penilaian Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021, Indonesia dianggap sebagai bangsa paling dermawan di dunia. Hal ini sudah terlihat lama dari meluasnya solidaritas ekonomi dan sosial yang terjadi dalam situasi apapun, baik itu dalam bencana atau tidak, pandemi atau tidak. Karena itu, mengumpulkan dana umat telah menjadi pekerjaan yang sangat populer, terutama ketika melibatkan narasi kemanusiaan seperti membantu korban perang, konflik di negara Islam, masyarakat miskin, dan yatim piatu. Setiap tahun, puluhan triliun dana filantropi terkumpul di Indonesia. Namun, tanpa didukung oleh nilai-nilai teologis yang kuat dan etis yang dihargai tinggi, masalah tata kelola dan keadilan distribusi dapat menyebabkan konflik kepentingan dan gugatan dari masyarakat. Pemanfaatan etos derma ini dapat menjadi masalah jika tidak didukung oleh kapasitas dan praktik manajerial yang baik, akuntabilitas, dan distribusi manfaat yang tepat. Hal ini dapat mengarah pada popularitas yang menyimpang. Oleh karena itu, patologi sosial seperti korupsi dan politisi filantropi harus dihindari agar kerja filantropi dapat membawa manfaat dan dampak positif kepada masyarakat. Selain itu, fobia terhadap lembaga Islam juga harus dihindari. Kasus-kasus yang terjadi harus menjadi pelajaran penting untuk mereformasi dan meregulasi tata kelola filantropi di Indonesia. Negara perlu memperketat regulasi untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan organisasi pengumpul dana umat atau ZIS yang berasal dari lembaga non-negara harus berupaya melakukan reformasi yang otentik untuk mencapai tujuan kemaslahatan dan keadilan. 4. Perkuatan Persatuan Umat Secara statistik, umat Islam merupakan mayoritas di Indonesia dan jumlahnya merupakan yang terbesar di dunia. Kekayaan intelektual, sosial, spiritual, moral, dan politik umat Islam telah membentuk karakter, budaya, dan kedaulatan bangsa Indonesia. Organisasi Islam yang berupaya membangun iman, kesalehan spiritual, akhlak mulia, dan kecerdasan secara mandiri merupakan kekuatan dan wujud partisipasi umat dalam kehidupan kebangsaan, sehingga keberadaan organisasi Islam sangat positif dan bermanfaat. Namun, meskipun umat Islam sebagai mayoritas, mereka masih memiliki mentalitas minoritas dan tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menentukan arah bangsa. Masalah semakin kompleks dengan adanya persaingan di antara organisasi-organisasi Islam yang saling melemahkan karena faktor teologis, politik, dan agenda kekuasaan jangka pendek di tingkat lokal dan nasional. Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan komunikasi yang lebih intensif di antara pimpinan organisasi-organisasi Islam untuk menghilangkan sentimen primordial dan membangun persahabatan yang sejati. Saling bekerja sama dengan semangat persatuan, persaudaraan, tolong-menolong, kebajikan, dan fastabiqul alkhairat perlu diwujudkan di semua tingkat, terutama di akar rumput. Persatuan akan semakin kuat apabila umat memiliki wawasan keislaman, kebangsaan, politik, dan hukum yang luas sehingga mereka lebih terbuka, toleran, menerima, dan akomodatif terhadap perbedaan. Hal ini dapat dicapai melalui literasi dan edukasi intensif di lembaga-lembaga pendidikan Islam dan pendidikan agama Islam di sekolah dan lembaga pendidikan formal. 5. Pembangunan Kesalehan Digital Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah kehidupan manusia secara fundamental. Revolusi industri 4.0, yang ditandai dengan penggunaan Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), pencetakan 3D, big data, algoritma, dan teknologi lainnya, telah menciptakan dunia virtual yang terkoneksi. Manusia saat ini hidup dalam budaya digital yang mudah, cepat, dan luas, yang mempengaruhi pemikiran dan perilaku sehingga manusia terlihat seperti modul. Kemajuan teknologi digital merupakan tanda kemajuan revolusioner yang menyebabkan disrupsi dalam berbagai aspek kehidupan. Dampak sosial yang menyertainya termasuk krisis moralitas, karena manusia mudah menghasilkan hoaks, kebencian, permusuhan, menghina, dan merusak moralitas. Kekompakan sosial menurun dan manusia terjebak dalam kehidupan instan. Kehormatan, kebijaksanaan, dan akhlak mulia menjadi berkurang. Banyak waktu yang terbuang sia-sia karena penggunaan internet dan media sosial yang tidak tepat atau berlebihan. Oleh karena itu, diperlukan landasan moral yang memandu perilaku dalam penggunaan media sosial dan teknologi digital, dalam bentuk kesalehan digital. Hal ini mencakup kesadaran etika dan moral dalam memanfaatkan sistem dan kehidupan di era digital. Selain panduan moral yang didasarkan pada agama seperti Fikih Informasi yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diperlukan juga gerakan literasi budaya yang menyediakan konten pembelajaran tentang ajaran dan nilai-nilai keadaban Islam dalam dunia digital. Para pemimpin agama, ulama-intelektual, elite bangsa, tokoh adat, dan institusi pendidikan dan sosial keagamaan perlu menjadi aktor yang terlibat aktif dalam mengembangkan kesalehan digital, serta menjadi contoh dalam menggunakan teknologi digital secara masif. Panduan keagamaan dan moral perlu dikembangkan di berbagai institusi dan lingkungan sosial masyarakat untuk membangun kesalehan digital. B. Kebangsan 1. Memperkuat Ketahanan Keluarga Keluarga memiliki peran yang sangat penting sebagai pranata sosial, pendidikan, dan agama. Sebagai lembaga, keluarga menjadi tempat di mana anakanak mempelajari nilai-nilai budaya, agama, pengetahuan, dan akhlak yang esensial. Namun, saat ini, fungsi dan kedudukan keluarga sebagai lembaga pendidikan sosial, pendidikan, dan agama mengalami pergeseran dan pelemahan. Banyak anggota masyarakat yang memilih untuk tidak berkeluarga dan sistem serta struktur keluarga berubah dari extended family menjadi nuclear family karena berbagai faktor. Tingkat perceraian, terutama di kalangan keluarga muda, meningkat dan kekerasan dalam rumah tangga semakin sering terjadi. Selain itu, pernikahan dini dan pernikahan tidak tercatat di KUA juga menjadi fenomena yang muncul karena minimnya akses pendidikan dan pencerdasan, dan memunculkan masalah baru baik ekonomi maupun kesehatan. Oleh karena itu, penguatan ketahanan keluarga menjadi agenda kebangsaan yang sangat penting dan strategis dalam membangun generasi dan bangsa yang kuat. Ketahanan keluarga adalah kondisi di mana terjalin kedamaian, hubungan yang harmonis dan penuh kasih sayang di antara anggota keluarga, pemenuhan kesejahteraan material dan spiritual, jasmani dan rohani, serta pendidikan yang utama. Dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga, pemerintah, organisasi sosial keagamaan, dan semua pihak perlu memberikan perhatian yang lebih seksama melalui pembinaan agama, pendidikan, konsultasi keluarga, advokasi, dan pendampingan sosial. 2. Memperkuat keadilan Hukum Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada hukum, yang dijadikan pondasi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Penerapan hukum yang adil, konsisten, dan tegas sangatlah penting agar hak dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara terjamin. Namun, sering kali terjadi ketidakadilan dalam penerapan hukum, di mana hukum cenderung menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki akses ke lembaga hukum seperti pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Selain itu, politik, bisnis, dan kekuasaan juga sering kali mengalahkan kepentingan hukum. Untuk meningkatkan penerapan hukum yang adil, dibutuhkan literasi, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat serta penguatan akhlak dan komitmen para aparatur hukum. Perlu juga dilakukan perubahan pada undang-undang dan peraturan kehakiman serta kepolisian untuk mencegah tumpang tindih peran, penyalahgunaan wewenang, dan tanggung jawab aparatur penegak hukum. Pemberantasan korupsi juga harus diutamakan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan lembaga berwenang lainnya. Namun, dalam hal ini, harus dihindari adanya kepentingan politik yang dapat merusak marwah dan kepercayaan institusi penegakkan hukum. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kedudukan dan fungsi KPK dengan regulasi, komisioner, dan pegawai yang berintegritas tinggi, berani, independen, dan berpihak kepada bangsa dan negara. 3. Evaluasi Deradikalisasi Radikalisme merupakan fenomena umum dan universal yang dilakukan oleh siapa saja dan kelompok, yang berarti tidak hanya terbatas pada agama. Meskipun demikian, pandangan sempit dan bias cenderung mengecilkan objek radikalisme hanya pada agama, terutama Islam, yang menyebabkan kontroversi dalam kehidupan kebangsaan. Radikalisme yang bersumber dari paham-paham nonagama dan ideologi lain seperti radikal liberal, radikal sekuler, ultra nasionalisme, radikal kiri atau kanan, separatisme kedaerahan, dan ideologi-ideologi totaliter juga sama berbahayanya bagi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan penduduknya yang beragama dan berkebudayaan luhur. Oleh karena itu, dibutuhkan moderasi dalam memandang dan menyelesaikan persoalan radikalisme, yakni paham dan tindakan yang adil, objektif, dan tidak radikal. Deradikalisasi juga harus dilakukan dengan moderat dan otentik untuk menebarkan keberagamaan yang rahmatan lil-‘alamin dan mengurangi usahausaha positif guna menangkal segala penyakit radikalisme yang membahayakan ekosistem sosial-keagamaan dan kebangsaan. 4. Penataan Ruang Publik yang Inklusif dan Adil Akses ke ruang publik memiliki berbagai fungsi, seperti tempat tinggal, ekonomi, tempat ibadah, pemakaman, olahraga, taman, dan kegiatan masyarakat, yang harus tersedia dan dapat digunakan oleh setiap warga negara sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Namun, dengan perkembangan populasi, industri, dan perubahan sosial, kepemilikan, ketersediaan, dan akses ke ruang publik telah menimbulkan masalah seperti praktik monopoli oleh perusahaan, pengembang perumahan, individu, dan kelompok tertentu. Ada juga penyalahgunaan tata ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, sumber daya hayati, dan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan krisis air bersih dan kekeringan. Penataan yang buruk pada ruang publik juga dapat memicu masalah segregasi sosial, termasuk pemakaman eksklusif yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menegakkan aturan tata ruang yang adil untuk menjamin hak masyarakat atas ruang publik dan menghindari konflik sosial, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan hidup. Penataan ruang publik yang inklusif lintas agama, suku, dan menghargai keberagaman masyarakat, termasuk warga difabel akan membawa manfaat dan kesatuan bangsa. Jika regulasi yang ada saat ini tidak cukup, maka diperlukan Undang-Undang tata ruang yang baru dan peraturan perundangan yang memungkinkan penataan ruang publik yang adil dan inklusif. 5. Reformasi Sistem Pemilu Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sebuah sistem dan proses politik yang mencerminkan pelaksanaan dan kualitas demokrasi. Melalui Pemilu, rakyat memiliki instrumen untuk memilih anggota legislatif, presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa. Pemilu yang berkualitas dapat menghasilkan anggota legislatif dan eksekutif yang berkualitas sebagai institusi dan aktor yang mempengaruhi kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, telah dilaksanakan dua belas kali pemilu legislatif dan empat kali pemilihan presiden secara langsung. Idealnya, sistem dan pelaksanaan pemilu semakin berkualitas. Namun, indeks demokrasi menunjukkan bahwa sistem dan pelaksanaan pemilu memiliki banyak masalah, terutama terkait dengan politik uang yang menjadi budaya. Bahkan, Pemilu sebagai instrumen demokrasi dapat memunculkan praktik oligarki kekuasaan yang bertentangan dengan substansi demokrasi. Beberapa masalah politik dan demokrasi yang perlu mendapatkan perhatian serius, antara lain melemahnya moralitas, oligarki kekuasaan, dan dominasi kekuasaan partai politik. Salah satu akar masalahnya adalah sistem pemilu yang liberal. Oleh karena itu, kesadaran dan akhlak berpolitik masyarakat, penyelenggara pemilu, serta para elite partai politik maupun elite kekuasaan lainnya perlu ditingkatkan dalam bingkai nilai Pancasila, agama, dan kepribadian bangsa. Solusi hilir yang bersifat kesadaran nilai dan moral politik akan membawa perubahan signifikan apabila diperkuat dengan reformasi sistem pemilu sebagai solusi hulu. Sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif perlu diubah. Namun, pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung tidak perlu diubah. Yang perlu diperbaiki adalah mekanisme pemilihannya agar lebih efisien dan efektif, misalnya melalui sistem pemilu tertutup atau terbuka terbatas serta pemilihan eksekutif terintegrasi untuk meniadakan politik uang dan pembelahan masyarakat atau polarisasi politik. Kompetisi pemilu yang lebih meminimalisasi dampak polarisasi perlu didukung agar partisipasi aktif partai politik dapat memproyeksikan kader terbaik bangsa berlaga secara sportif dan bermartabat. Ke depan, perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat agar proses dan produk legislasi perundang-undangan maupun peraturan pemerintahan hingga ke kementerian tidak bersifat oligarkis, monolitik, dan tertutup pada aspirasi publik sehingga tidak bertentangan dengan asas dan substansi demokrasi. Pemilu 2024 diharapkan dapat menjadi momentum untuk menata kembali praktik ketatanegaraan yang liberal dan salah kaprah, penataan institusi-institusi yang superpower atau superbodi seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam satu paket penataan atau reformasi sistem ketahanan dan keamanan nasional. 6. Suksesi Kepemimpinan 2024 Setiap lima tahun sekali, Bangsa Indonesia mengadakan suksesi kepemimpinan yang disebut Pemilu, termasuk Pemilu 2024 yang akan mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI. Namun, praktik politik yang merusak seperti politik uang, oligarki partai, pragmatisme politik, candidate centered, dan pembelahan politik seringkali menguasai Pemilu, sehingga Pemilu tidak menjadi ajang untuk meningkatkan politik yang berfokus pada kerja, pengabdian, dan politik harapan, tetapi justru diwarnai oleh politik oligarki dan ambisi kekuasaan. Di samping itu, politik ketakutan tumbuh dalam masyarakat, yang terkait dengan polarisasi politik, politik dan pemerasan. Populisme juga tumbuh, di mana politisi hanya mengejar popularitas dan dukungan rakyat tanpa memiliki tekad autentik untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat yang mayoritas masih terpinggirkan. Bangsa Indonesia sudah mengadakan Pemilu sebanyak lima kali sejak reformasi tahun 1998, tetapi politik elektoral lebih sering merusak kohesivitas sosio-budaya, yang disebabkan oleh politik sentimentil yang destruktif dan keengganan untuk menghargai keragaman pilihan sebagai bagian yang penting dari demokrasi. Oleh karena itu, sistem Pemilu yang serentak dan kompleks harus mendorong banyak kalangan untuk memikirkan dan mendukung kepemimpinan yang memiliki platform visi kebangsaan dan visi kenegaraan yang kuat, serta visi menyatukan, memakmurkan, dan memajukan Indonesia. Pemimpin eksekutif dan legislatif harus memiliki orientasi pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan kepribadian bangsa yang mendalam dan autentik. Para pemimpin yang terpilih harus menjadi negarawan sejati yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, kelompok, atau dinasti. Pemimpin yang terpilih juga harus mampu melawan kooptasi dari berbagai kekuatan asing maupun domestik, yang bisa mengubah orientasi negara dari konstitusional obedience dan nilai Pancasila. Para pemimpin yang dihasilkan oleh Pemilu 2024 harus memiliki prinsip politik untuk melepaskan kekuasaan dan bukan untuk mempertahankannya. Muhammadiyah mendesak kepada pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum sesuai tahapannya. 7. Memperkuat Regulasi Sistem Resiliensi Bencana Indonesia merupakan negara yang sering dilanda berbagai bencana alam dan non-alam karena kesalahan tata kelola alam serta pandemi yang terus muncul. Berbagai bencana tersebut tidak hanya merusak sarana dan prasarana fisik, tetapi juga mempengaruhi infrastruktur dan pranata sosial masyarakat. Namun, kesadaran dan kesiapan masyarakat terhadap bencana masih kurang karena mitigasi bencana yang lemah dan teologi yang fatalistis. Pemerintah juga belum cukup serius dalam memberikan edukasi bencana dan mengembangkan teknologi untuk mengurangi kerusakan dan korban manusia. Hal ini ditambah dengan keterbatasan riset yang menunjukkan bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada negara lain untuk mengatasi berbagai kemungkinan pandemi. Karena itu, Indonesia perlu meningkatkan pemahaman, kesadaran, teologi yang sesuai, kemampuan mitigasi, dan keterampilan penyelamatan masyarakat melalui edukasi, pelatihan, dan kerja sama antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan organisasi kemanusiaan. Pemerintah juga perlu membuat regulasi sistem resiliensi yang kuat dan berkelanjutan, dengan dukungan perangkat hukum, lembaga pelayanan masyarakat, pelibatan sukarelawan, dan diseminasi hasil riset terkait teknologi kebencanaan dan pengobatan penyakit menular. Penting bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan dana kebencanaan dan menghambat proses resiliensi bencana, serta menjadikan birokrasi semakin efektif, efisien, dan pro-resiliensi bencana baik alam maupun non-alam. 8. Antisipasi Aging Population Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia saat ini. Dengan tingginya angka kelahiran dan jumlah usia produktif, Indonesia memiliki potensi untuk mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat. Meskipun jumlah penduduk yang besar dapat menjadi kekuatan sosial dan ekonomi yang memajukan bangsa, namun jika tidak seimbang dan berkualitas rendah dapat menimbulkan masalah demografis seperti pengangguran, kriminalitas, kekurangan gizi, stunting, pendidikan yang buruk, kemiskinan, dan kerawanan sosial. Mayoritas penduduk Indonesia berusia antara 16 hingga 60 tahun, namun jumlah penduduk usia lanjut (warga senior) semakin meningkat seiring waktu karena ketersediaan pelayanan kesehatan yang baik dan gaya hidup yang sehat. Kenaikan jumlah warga senior tersebut bisa menjadi beban ekonomi bagi negara terutama dalam hal pelayanan dan jaminan kesehatan. Karena itu, Pemerintah dan masyarakat perlu melakukan mitigasi demografi melalui program-program yang memungkinkan warga senior tetap aktif dan produktif melalui kegiatan sosial, keagamaan, kebudayaan, ekonomi, pariwisata, dan kegiatan lainnya. Selain itu, layanan pendidikan dan kesehatan juga perlu diperhatikan khususnya untuk kelompok balita, ibu hamil dan menyusui untuk mencegah stunting, kekerasan, perundungan, memburuknya lingkungan hidup, dan berbagai masalah yang mengancam pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sebagai generasi emas yang akan sangat menentukan kemajuan bangsa dan negara. C. Rekomendasi Internal Muhammadiyah 1. Memperkuat revitalisasi ideologi Muhammadiyah Untuk memperkuat revitalisasi ideologi Muhammadiyah, perlu dilakukan beberapa langkah strategis, seperti meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang nilai-nilai dasar Muhammadiyah di kalangan anggota dan masyarakat, mengadakan program-program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia Muhammadiyah, serta mengembangkan jaringan kerjasama dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar Muhammadiyah. Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan keterbukaan dan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan dan pengembangan program-program Muhammadiyah yang sesuai dengan tantangan dan kebutuhan zaman. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ideologi Muhammadiyah dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Baitul Arqom adalah media yang paling strategis dalam revitalisasi ideologi Muhammadiyah. Maka materi ideologi Muhammadiyah adalah materi wajib dalam Baitul Arqom. Bagian dari doktrin ideologi adalah kepatuhan pada nomenklatur yang berlaku. Sudah tidak boleh lagi terjadi Pleno PDM rangkap jabatan di Majelis/Lembaga. Walaupun hal tersebut dimungkinkan dengan izin Pimpinan Pusat, senyatanya mekanisme perizinan tersebut tidak pernah ditempuh. Disisi lain rangkap jabatan tersebut berpotensi besar pada penghambatan kaderisasi dan menjamurnya penyakit KKN di internal Persyarikatan. 2. Peningkatan Kualitas Amal Usaha Kesehatan Muhammadiyah Untuk meningkatkan kualitas amal usaha kesehatan Muhammadiyah, dibutuhkan beberapa upaya seperti meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pelayanan kesehatan dengan memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi, mengadopsi teknologi kesehatan terbaru untuk meningkatkan akurasi diagnosis dan pengobatan, memperbaiki infrastruktur dan fasilitas kesehatan, serta meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan yang ramah terhadap pasien. Selain itu, perlu juga meningkatkan pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan standar nasional dan internasional, serta membangun jejaring kerjasama dengan institusi kesehatan lainnya untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan Muhammadiyah. Dengan melakukan upaya-upaya ini, diharapkan kualitas amal usaha kesehatan Muhammadiyah dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. 3. Meningkatkan kualitas Pendidikan Dasar dan Menengah Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah, perlu dilakukan beberapa upaya. Pertama, meningkatkan kualitas kurikulum dan metode pengajaran yang inovatif, sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan memberikan kemampuan yang dibutuhkan dalam kehidupan nyata. Kedua, meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan secara berkala. Ketiga, meningkatkan kualitas fasilitas dan infrastruktur pendidikan, termasuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung pembelajaran yang lebih interaktif dan efektif. Keempat, meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu melalui program beasiswa dan bantuan keuangan. Dengan melakukan upaya-upaya ini, diharapkan kualitas pendidikan di lembaga-lembaga Muhammadiyah dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan bangsa. Membangun mindset baru bagi Kepala sekolah yang mampu membuat deferensiasi dan service excellent bagi peserta didik. Ini adalah prasyarat lolos di era disrupsi. Sudah begitu banyak AUM Pendidikan kita tutup karena gagal dalam berinovasi. Terlambat dalam pengembangan SDM dan perbaikan kurikulum di tengah layanan pada masyarakat yang makin menurun pula. 4. Meningkatkan fungsi serta peran Lazismu dan Pemberdayaan Wakaf dalam inovasi Sosial Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan fungsi serta peran Lazismu (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Muhammadiyah) serta Pemberdayaan Wakaf dalam inovasi sosial. Melalui program ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta efektivitas pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf di Muhammadiyah sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, program ini akan fokus pada peningkatan kualitas dan efektivitas pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf melalui pemanfaatan teknologi digital dan sistem manajemen yang lebih baik. Selain itu, program ini juga akan mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf sehingga dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, program ini juga akan memperkuat peran serta fungsi, Lazismu, dan Pemberdayaan Wakaf dalam inovasi sosial. Hal ini akan dilakukan dengan cara meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pengelola zakat, infaq, sedekah, dan wakaf melalui pelatihan dan pendidikan. Selain itu, program ini juga akan mendorong para pengelola zakat, infaq, sedekah, dan wakaf untuk lebih berperan aktif dalam memecahkan masalah sosial dan ekonomi di masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Dana Ta’awun AUM Pendidikan dan Kesehatan mendesak untuk segera diwujudkan. Lazismu telah melakukan ujicoba dana sejenis sejak tahun 2018 dengan hasil yang gemilang. Menghantarkan Lazismu menjadi pioneer MLO yang mempunyai mekanisme subsidi silang secara solid. Hal tersebut menjadi gambaran bahwa Dana Ta’awun adalah capaian prestasi yang realistis untuk dikembangkan. 5. Meningkatkan kualitas perkaderan Muhammadiyah Untuk meningkatkan kualitas perkaderan Muhammadiyah, perlu dilakukan berbagai upaya seperti peningkatan kualitas pelatihan dan pengembangan kepemimpinan bagi para kader Muhammadiyah, penguatan jaringan komunikasi dan kerjasama antar-kader Muhammadiyah, serta pemantapan tata kelola organisasi Muhammadiyah secara transparan dan akuntabel. Selain itu, diperlukan pula program-program pengembangan kualitas diri dan karakter yang bertujuan untuk meningkatkan integritas, kejujuran, dan kepedulian sosial para kader Muhammadiyah. Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan kualitas perkaderan Muhammadiyah semakin meningkat sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan dan memimpin perubahan yang positif di tengah masyarakat. Dua sisi yang perlu dibangun dalam lima tahun kedepan, yakni pelatihan dan konsolidasi kader. Baitul Arqom mendesak untuk mulai dimasifikasi di seluruh jenjang. Dan koordinasi Angkatan Muda muhammadiyah (AMM) perlu dibuat secara sistemik. Tidak sekedar formalitas, namun dibangun secara apik dari berbagai sisi. Backup sepenuhnya kepada Ortom, pembangunan komunikasi yang positif, dan membangun pemahaman perbedaan kultur antar kader dan ortom yang saling tenggang rasa dan menghargai. 6. Sinergi antar SMK internal dan eksternal sehingga link and match dengan industri. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan SMK, perlu adanya sinergi antara SMK internal dan eksternal sehingga tercipta link and match dengan industri. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kerjasama antara SMK dengan perusahaan-perusahaan atau industri terkait, sehingga program pendidikan SMK dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri tersebut. Selain itu, SMK juga dapat menjalin kerjasama dengan institusi-institusi pendidikan lainnya, seperti perguruan tinggi atau lembaga pelatihan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas kesempatan karir bagi siswa. Dengan sinergi yang baik, diharapkan SMK dapat menghasilkan tenaga kerja yang siap bekerja dan dapat bersaing di dunia industri. 7. Membangun dan menguatkan Amal Usaha Ekonomi dan Bisnis Muhammadiyah yang inovatif-kreatif sehingga mempu berdaya saing Untuk mencapai tujuan Muhammadiyah dalam membangun dan menguatkan Amal Usaha Ekonomi dan Bisnis Muhammadiyah yang inovatifkreatif sehingga mampu bersaing, diperlukan strategi yang tepat. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan, pendidikan dan pengembangan keterampilan, sehingga mampu berinovasi dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Selain itu, perlu juga dilakukan riset dan pengembangan produk yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, serta memperkuat kerjasama dengan industri dan perusahaan terkait. Hal ini diharapkan dapat membawa Muhammadiyah menjadi pelaku ekonomi yang lebih maju dan mandiri. 8. Inovasi dan Penguatan Amal Usaha Pedidikan Pendidikan adalah salah satu pilar utama gerakan dan dakwah muhammadiyah, maka muhammadiyah harus terus menjaga Amal usaha di bidang pendidikan terus eksis dan memiliki keunggulan keunggulan. Disisi lain semakin ketatnya kompetisi di dunia pendidikan baik dengan pendidikan berbasis Pemerintah (sekolah Negeri) maupun pendidikan berbasis korporate. Ditambah dengan regulasi pendidikan yang semakin menggeser pendidikan swasta kelas menengah kebawah semakin tidak memiliki pangsa pasar. Untuk itu sangat diperlukannya inovasi baru dan juga penguatan bagi sekolah Muhammadiyah. Hal hal yang perlu diperbaiki di AUM Pendidikan antara lain : (1) melakukan peningkatan kapasitas kepala sekolah, mengingat maju mundurnya sekolah sangat dominan dipengaruhi oleh kualitas Pimpinan. (2) mengevaluasi pembelajaran ISMUBA (keislaman, Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab) yang terkesan membosankan dan tidak meningkatkan kompetensi skill keagamaan siswa terbukti rendahnya kemampuan Baca Tulis Al quran siswa, kemampuan sholat dan masih kurangnya etika akhlak siswa muhammadiyah, (3) mengevaluasi managemen keuangan dan SDM di AUM pendidikan dengan managemen yang lebuih profesional, transparan dan produktif. (4) melakukan rebranding/ pembenahan secara menyeluruh sekolah yang mengalami kemrosotan secara drastis sebelum betul betul mati. (5) memperbaiki managemen Dikdasmen lebih profesional dengan di backup oleh SDM yang kompeten dan penuh waktu (Pelaksana eksekutif) untuk melakukan pembinaan dan kontrol pada sekolah. D. Rekomendasi Eksternal Muhammadiyah 1. Penguatan pendukung Sistem Pemilu Daerah KPUD dan BAWASLU Daerah. Penguatan pendukung sistem pemilu daerah KPUD dan BAWASLU Daerah diperlukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan kepala daerah yang adil dan demokratis. Dalam hal ini, perlu dilakukan tindakan konkret seperti meningkatkan kualitas SDM, memperkuat peran pengawasan, dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan akses informasi terkait pemilu. 2. Korupsi dan narkoba merupakan dua penyakit yang dapat melemahkan keberadaan sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari masyarakat dan pemerintah untuk mengadakan gerakan pemberantasan korupsi dan narkoba,baik melalui bidang politik, hukum, maupun sosial. 3. Salah satu masalah bangsa yang sangat serius adalah rendahnya budaya keilmuan. Pemerintah perlu membangun keunggulan dengan mengembangkan masyarakat ilmiah melalui budaya baca, menulis, berpikir rasional, bertindak strategis, bekerja efisien, dan menggunakan teknologi untuk hal-hal yang hendaknya positif dan produktif. Pemeintah dan masyarakat hendaknya menghapuskan praktik hidup mistis dan irasional yang menghambat kemajuan degan mendorong pengembangan ekonomi berbasis ilmu, dan masyarakat ilmiah berbasis pendidikan holistik yang mencerahkan. 4. Kabupaten secara geografis memiliki potensi alam yang produktif, baik di bidang pengembangan papan maupun sandang. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten dalam membangun wilayah berbasiskan potensi geografis, sumber daya alam, dan budaya lokal menuju kabupaten yang mandiri, maju, sejahtera dan berkeadilan. 

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website