PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Wonosobo
.: Home > SK Kebangkitan HW

Homepage

SK Kebangkitan HW

 SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor : 10/KEP/I.0/B/2003
Tentang:
PENYEMPURNAAN SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 92/SK-PP/VI – B/1.b/1999
TENTANG
KEBANGKITAN KEMBALI GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN DALAM MUHAMMADIYAH
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Pimpinan Pusat Muhammadiyah :
Memperhatikan :
1. Maklumat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 302/IVA/61 hal : Hizbul Wathan (H.W.) sesudah adanya perintah peleburan Organisasi Kepanduan; 2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 92/SK-PP/VI – B/1.b/1999 tentang Kebangkitan Kembali Kepanduan Hizbul Wathan dalam Muhammadiyah; Menimbang : Bahwa pada diktum keputusan pada surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 92/SK-PP/VI–B/1.b/1999 tentang Kebangkitan Kembali Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dalam Muhammadiyah terdapat kekurangan sehingga perlu disempurnakan; Mengingat : 1. Anggaran Dasar Bab II Pasal 3 ayat (7) dan Bab VI Pasal 18; 2. Anggaran Rumah Tangga Pasal 16 M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PENYEMPURNAAN SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 TENTANG KEBANGKITAN KEMBALI GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN DALAM MUHAMMADIYAH. Pertama : Menyempurnakan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tentang Kebangkitan Kembali Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dalam Muhammadiyah dengan diktum keputusan sebagai berikut : 1. Mencabut kembali Maklumat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 302/IV-A/`61 hal : Hizbul Wathan (H.W.) sesudah adanya perintah peleburan Organisasi Kepanduan. 2. Membangkitkan kembali Gerakan Kepanduan “HIZBUL WATHAN” dalam Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Gerakan Kepanduan yang berdiri sendiri, terpisah dari Gerakan Pramuka. 3. Gerakan Kepanduan “HIZBUL WATHAN” merupakan salah satu organisasi otonom Muhammadiyah. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 51 Kedua : Ketentuan lain tentang organisasi Kepanduan Hizbul Wathan akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri. Ketiga : Keputusan ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya, berlaku mulai tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 1 Dzulhijjah 1423 H 2 Februari 2003 M Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ketua, Sekretaris, Prof. Dr. H. A. Syafii Maarif Drs. H. Haedar Nashir, M.Si. Tembusan: 1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta 2. Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat 3. Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat 4. Pimpinan Wilayah, Daerah dan Cabang Muhammadiyah seluruh Indonesia lewat BRM 5. Kwartir Nasional Pramuka

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website