PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Wonosobo
.: Home > Qa'idah AUM

Homepage

Qa'idah AUM

QAIDAH PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 01/QDH/I.0/B/2021

TENTANG

AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH,

Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan Amal Usaha Muhammadiyah dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah, perlu dibuat Qaidah mengenai Amal Usaha Muhammadiyah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut perlu menetapkan Qaidah Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Amal Usaha Muhammadiyah;

Mengingat : 1 Pasal 7 Anggaran Dasar Muhammadiyah; 2. Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 92/Kep/I.0/B/2007 tentang Qa'idah Organisasi Otonom Muhammadiyah; 4. Qaidah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/QDH/I.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan; 5. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 145/KEP/1.0/B/2015 tentang Penetapan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah Periode 2015–2020; 6. Keputusan Rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 2 Oktober 2021; MEMUTUSKAN:

Menetapkan : QAIDAH PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG AMAL USAHA MUHAMMADIYAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ketentuan Umum Dalam Qaidah ini yang dimaksud dengan: 1. Muhammadiyah adalah Persyarikatan berbadan hukum yang merupakan gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. 2. Ideologi Muhammadiyah adalah keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah, meliputi pandangan hidup, tujuan hidup, ajaran, dan cara untuk mencapai tujuan Muhammadiyah. 3. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat, adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 53 4. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, selanjutnya disebut Pimpinan Wilayah, adalah pimpinan Muhammadiyah dalam wilayahnya yang melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat. 5. Pimpinan Daerah Muhammadiyah, selanjutnya disebut Pimpinan Daerah, adalah pimpinan Muhammadiyah dalam daerahnya yang melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya. 6. Pimpinan Cabang Muhammadiyah, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang, adalah pimpinan Muhammadiyah dalam cabangnya yang melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya. 7. Pimpinan Ranting Muhammadiyah, selanjutnya disebut Pimpinan Ranting, adalah pimpinan Muhammadiyah dalam rantingnya yang melaksanakan kebijakan pimpinan di atasnya. 8. ‘Aisyiyah adalah organisasi otonom khusus yang diberi wewenang menyelenggarakan amal usaha. 9. Cabang Istimewa adalah kesatuan anggota Muhammadiyah dan simpatisan yang berkedudukan di suatu kota atau negara di luar negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. 10. Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah dalam menyelenggarakan Amal Usaha Muhammadiyah, program, dan kegiatan di bidangnya. 11. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah aturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat dalam menyelenggarakan Amal Usaha Muhammadiyah. 12. Ketentuan Majelis adalah aturan yang dibuat oleh masing-masing Majelis tingkat pusat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Pimpinan Pusat dalam menyelenggarakan Amal Usaha Muhammadiyah. 13. Amal Usaha Muhammadiyah, selanjutnya disebut AUM, adalah usaha yang didirikan oleh Muhammadiyah, bersifat nirlaba, terlembaga, permanen, dan melaksanakan kegiatan tertentu. 14. Kode etik dan kode perilaku adalah panduan keutamaan moral bagi setiap penanggung jawab, penyelenggara, pengelola, dan pegawai AUM, baik di dalam maupun di luar aktifitas pekerjaan yang diatur dengan Peraturan Pimpinan Pusat. 15. Pengawasan penyelenggaraan AUM adalah kegiatan monitoring, evaluasi, dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis atas nama Pimpinan Muhammadiyah terhadap AUM. 16. Penghargaan adalah pemberian karena prestasi yang dilakukan oleh Majelis atas nama Pimpinan Muhammadiyah kepada AUM. BAB II DASAR DAN PRINSIP Pasal 2 Dasar AUM diselenggarakan berdasarkan pada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Pasal 3 Prinsip AUM diselenggarakan dengan prinsip berkeadilan, keikhlasan, kejujuran, amanah, profesional, transparan, akuntabel, peduli kaum duafa, dan keseimbangan yang memadukan ilmu, iman, dan amal. 54 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH BAB III LANDASAN FILOSOFIS DAN IDEOLOGIS Pasal 4 Landasan Filosofis dan Ideologis (1) AUM berlandaskan filosofi gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar, dan tajdid. (2) AUM berlandaskan ideologi paham Islam berkemajuan, berpandangan wasathiyah. BAB IV KODE ETIK DAN KODE PERILAKU Pasal 5 Kode Etik dan Kode Perilaku (1) Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan penanggung jawab, penyelenggara, pengelola, dan karyawan AUM. (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar penanggung jawab, penyelenggara, pengelola, dan karyawan AUM: a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, profesional, bertanggung jawab, berintegritas tinggi, dan berakhlak mulia; b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c. melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dalam Muhammadiyah; d. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan pimpinan Muhammadiyah; e. menggunakan kekayaan dan barang milik Muhammadiyah secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; f. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; g. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan Muhammadiyah; h. tidak menyalahgunakan informasi intern Muhammadiyah, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; dan i. memegang teguh nilai dasar Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM). (3) Penanggung jawab, penyelenggara, pengelola, dan pegawai AUM wajib menaati kode etik dan kode perilaku. (4) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pimpinan Pusat. BAB V JENIS Pasal 6 Jenis AUM meliputi bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan ekonomi, hukum, seni budaya, olahraga, dan kemasyarakatan lainnya. BAB VI FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 7 Fungsi AUM berfungsi sebagai pusat pelayanan, fasilitator, pemberdayaan, dan dakwah bagi kader dan umat. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 55 Pasal 8 Tujuan Tujuan AUM sesuai dengan tujuan Muhammadiyah. BAB VII NAMA, LAMBANG, DAN LOGO Pasal 9 Nama Nama pada AUM wajib mencantumkan kata Muhammadiyah. Pasal 10 Lambang Lambang pada AUM wajib memuat lambang Muhammadiyah. Pasal 11 Logo Logo pada AUM mencerminkan identitas Muhammadiyah dan ciri khas serta nilai-nilai yang dikembangkan pada AUM. BAB VIII PEMILIK, PENDIRIAN, PENANGGUNG JAWAB, DAN PENYELENGGARA Pasal 12 Pemilik Muhammadiyah sebagai badan hukum merupakan pemilik AUM. Pasal 13 Pendirian (1) Pendirian AUM dapat dilakukan oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting. (2) Pendirian AUM yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Istimewa wajib mendapat surat persetujuan dari Pimpinan Pusat. (3) Pendirian AUM yang dilakukan oleh ‘Aisyiyah wajib mendapat surat persetujuan dari pimpinan Muhammadiyah setingkat. (4) Pendirian AUM yang dilakukan AUM wajib mendapat surat persetujuan dari pimpinan Muhammadiyah pendiri AUM. Pasal 14 Penanggung Jawab Pimpinan Pusat merupakan penanggung jawab AUM. 56 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Pasal 15 Penyelenggara (1) Majelis di tingkat pusat, wilayah, daerah, cabang, dan ortom khusus merupakan penyelenggara AUM. (2) Majelis di tingkat pusat sesuai bidangnya membantu Pimpinan Pusat mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengintegrasikan pencatatan, pemberian piagam, dan pemberian Keputusan Pimpinan Pusat tentang Pengesahan Pendirian AUM. (3) Majelis tingkat pusat berwenang membuat Ketentuan Majelis untuk menindaklanjuti Pedoman Pimpinan Pusat dalam penyelenggaraan AUM sesuai bidangnya. BAB IX KEDUDUKAN Pasal 16 Kedudukan (1) AUM berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, cabang, ranting, dan cabang istimewa. (2) AUM yang diselenggarakan ‘Aisyiyah berkedudukan di bawah ‘Aisyiyah. (3) Dalam keadaan tertentu, Pimpinan Pusat dapat mengambil kebijakan lain tentang kedudukan AUM. BAB X PENGESAHAN PENDIRIAN AUM Pasal 17 Pengesahan Pendirian AUM (1) Pengesahan Pendirian AUM dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat dalam bentuk Keputusan Pimpinan Pusat. (2) Keputusan Pimpinan Pusat tentang Pengesahan Pendirian AUM digunakan untuk pengurusan perizinan di pemerintahan. (3) Syarat dan tata cara pendirian AUM diatur oleh Pimpinan Pusat. BAB XI PENGELOLA DAN PEGAWAI Pasal 18 Pengelola (1) Pengelola AUM merupakan pimpinan AUM yang bertugas atas keberlangsungan AUM. (2) Penetapan susunan dan personalia pengelola AUM diatur oleh Pimpinan Pusat. Pasal 19 Pegawai (1) Pegawai AUM merupakan pegawai Muhammadiyah. (2) Kepegawaian AUM diatur oleh Pimpinan Pusat. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 57 BAB XII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 20 Keuangan dan Kekayaan (1) Keuangan dan kekayaan AUM milik Muhammadiyah. (2) Pimpinan Pusat mewakili Muhammadiyah melakukan tindakan di dalam dan di luar pengadilan dalam hal keuangan dan kekayaan AUM. (3) Pimpinan Pusat dapat memberikan surat kuasa kepada pihak lain dalam melakukan tindakan di dalam dan di luar pengadilan dalam hal keuangan dan kekayaan AUM. (4) Keuangan dan kekayaan AUM dapat diperoleh dari sumber Muhammadiyah, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, unit usaha, dan pihak lain yang sah, halal, dan tidak mengikat. (5) AUM menyusun Rencana Strategis (Renstra) 5 (lima) tahunan, Rencana Kerja (Renja) tahunan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahunan yang disahkan oleh Majelis sesuai dengan bidang dan tingkatannya. (6) AUM wajib memperhatikan prinsip pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan. BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 21 Pembinaan Majelis sesuai bidang dan tingkatannya melakukan pembinaan terhadap AUM dan melaporkannya kepada pimpinan Muhammadiyah atau ’Aisyiyah sesuai tingkatannya secara periodik. Pasal 22 Pengawasan (1) Majelis sesuai bidang dan tingkatannya melakukan pengawasan umum terhadap AUM dan melaporkannya kepada pimpinan Muhammadiyah atau ’Aisyiyah sesuai tingkatannya secara periodik. (2) Majelis sesuai bidang dan tingkatannya melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap Renja dan RAPB AUM kemudian melaporkannya kepada pimpinan Muhammadiyah atau ’Aisyiyah sesuai tingkatannya secara periodik. BAB XIV PENGHARGAAN Pasal 23 Penghargaan Majelis sesuai bidang dan tingkatannya memberikan penghargaan kepada AUM yang berprestasi baik institusi dan/atau perorangan. BAB XV HUBUNGAN DAN KERJA SAMA Pasal 24 Hubungan dan Kerja Sama Hubungan dan kerja sama AUM dengan pihak lain dalam dan luar negeri diatur oleh Pimpinan Pusat. 58 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH BAB XVI LAPORAN Pasal 25 Laporan (1) Laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan tentang hasil kerja pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan keuangan dan kekayaan wajib dibuat oleh pimpinan AUM dan disampaikan kepada pimpinan Muhammadiyah melalui Majelis sesuai bidang dan tingkatannya. (2) Laporan insidental tentang penanganan terhadap peristiwa khusus wajib segera dibuat oleh pimpinan AUM dan disampaikan kepada pimpinan Muhammadiyah melalui Majelis sesuai bidang dan tingkatannya. BAB XVII KETENTUAN LAIN Pasal 26 Ketentuan Lain Hal-hal lain yang belum diatur dalam Qaidah Pimpinan Pusat ini, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat. BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 Ketentuan Peralihan Pada saat Qaidah ini berlaku: a. Aturan yang mengatur AUM tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Qaidah ini; b. AUM yang ada sebelum berlakunya Qaidah ini wajib menyesuaikan dengan Qaidah ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Qaidah ini dinyatakan berlaku. BAB XIX PENUTUP Pasal 28 Penutup Qaidah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal, 22 Rabiulawal1443 H 29 Oktober 2021 M Ketua Umum, Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. HAEDAR NASHIR, M.Si. Prof. Dr. H. ABDUL MU’TI, M.Ed. NBM 545549 NBM 750178 . 

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website