PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Wonosobo
.: Home > TANFIDZ MUSYDA BAB II

Homepage

TANFIDZ MUSYDA BAB II

 BAB II PROGRAM KERJA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN WONOSOBO PERIODE MUKTAMAR 48 A. PENGORGANISASIAN DAN PENJABARAN PROGRAM DI TINGKAT DAERAH 1. Rumusan program Muhammadiyah tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah Muhammadiyah” periode lima tahunan. 2. Pimpinan Daerah Muhammadiyah merupakan tempat konsentrasi administrasi pengorganisasian dan pelaksanaan program nasional/keseluruhan dan program wilayah Muhammadiyah agar tercapai kesuksesa program ditingkat bawah. 3. Program tingkat daerah disusun dengan mengacu program nasional/pusat dan wilayah yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sebagai berikut: a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan persyarikatan) di daerah yang bersangkutan. b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan. c. Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (1) kegiatan terprogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah, dan (2) acuan program yang akan dijabarkna dalam Program Muhammadiyah di tingkat cabang dan ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat daerah. B. PRIORITAS PROGRAM PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN WONOSOBO JANGKA LIMA TAHUNAN (2023-2028) NO PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR CAPAIAN 2027 1. Peneguhan paham Islam dan ideologi Muhammadiyah di seluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, organisasi otonom, majelis dan lembaga serta biro atau bagian, amal usaha, serta anggota Muhammadiyah Baitul Arqom dan Ideopolitor bagi pimpinan Persyarikatan (MLO) semua jenjang (100%) Baitul Arqom bagi pimpinan dan Pegawai/Karyawan AUM (100%) Sosialisasi paham Islam berkemajuan dan aplikasinya dalam persyarikatan dan kehidupan berbangsa. Sosialisasi dan pemantapan idiologi/ Qoidah Muhammadiyah (100%) 2. Penguatan dan penyebarluasan Risalah Islam Berkemajuan baik di lingkungan internal maupun eksternal Muhammadiyah yang menjadi pandangan keislaman Muhammadiyah. Pengajian Ahad pagi (Rutin pekanan) diseluruh PCM Pengajian Rutin Pimpinan / Pegawai AUM Intensifikasi Kajian Anggota dan Pimpinan Ranting dengan masjid/ Mushalla sebagai basis gerakan Pengajian Rutin disetiap PRM Sosialisasi masive Paham Islam Berkemajuan (sesuai putusan muktamar 48) Penguatan dan penyebarluasan Risalah Islam Berkemajuan lewat medsos 3. Memperkuat dan memperluas basis umat di akar rumput dalam kesatuan langkah Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Dakwah Kultural, dan Dakwah Komunitas sehingga keberadaan dan peran Muhammadiyah semakin kokoh dan luas. PCM 100% dari Jumlah Kecamatan 100% Aktif/ Hijau (*indikator terlampir) PRM : 70% dari jumlah Desa 75% Aktif/ Hijau (*indikator terlampir) Data base masjid / Mushola Muhammadiyah Memiliki Korps Mubalig: 150 Dai terlatih Pelatihan Dai, Imam dan Khotib terlatih setiap Cabang (Bidang Masjid PRM/PCM) Memiliki majelis pengembang Tilawah/Quran di tingkat Daerah Terealisasinya Dakwah Komunitas Berkebutuhan Khusus 4 Mengembangkan Amal Usaha Unggulan dan Gerakan Ekonomi Muhammadiyah secara lebih intensif dan masif sehingga Muhammadiyah semakin kuat, mandiri, dan berperan optimal dalam memajukan umat dan bangsa. (Bidang kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi) MemilikI Sekolah/Madrasah program ICP (SD/MI/SMP/MTs, SMA/SMK) AUM Pendidikan minimal kategori Sehat 100% Masuk 25 Besar SBMPTN AUM Kesehatan Mandiri : 100% Memiliki 1 RSPKU Type C Memiliki 5 Klinik Pratama Akreditasi RSPKU: Paripurna, dan Syariah Data base aset persyarikatan (100%) Memiliki Usaha unggulan dibidang ekonomi (minimal 1) Seluruh AUM memakai aplikasi SIPLAH/EKatalog untuk belanja lewat TokoMu Memiliki taman Pendidikan Al Quran Muhammadiyah di masing masing masjid Muhammadiyah 5 Mengintensifkan dan memperluas dakwah di kalangan generasi milenial (generasi Y, generasi Z, dan generasi Alpa) dalam usaha menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral dan etika, serta orientasi sosial dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal yang berperadaban mulia. (Baitul Mal : Dakwah, Sosial, Kemanusiaan) Aktivasi media online PDM Youtobe : 1000 Subcribe IG : 1K follower Tiktok : 1K Follower Fb : 1k Follower Memiliki kontributor radio Kunjungan Web PDM : 5/hr Baitul Mal Satu Atap (lazismu & MWK) terbaik di daerah. Penghimpunan Dana Lazismu: Rp 30 M Semua PCM memiliki KL (Kantor Layanan) Lazismu Memiliki Dana Ta’awun: Rp 1.5 M Dana Ta’awun : Rp1,5 M Pilar Ekonomi: Pemberdayaan UMKM, Peternak, Tani dan Perikanan Pilar Pendidikan: Beasiswa Mentari, Sang Surya, Save Our School, Peduli Guru Pilar Kesehatan: Wonosobo Mobile Clinik, Peduli Kesehatan, Pesantren bebas skabies Pilar Dakwah: Dai Mandiri, Back to Masjid, Dai Perkotaan, Pengembangan internal Persyarikatan. PIlar Kemanusiaan: Muhammadiyah Aids, Bedah Rumah Bedah Rumah, Kado Ramadhan, Kurbanmu, Rendangmu. 6 Reformasi kaderisasi dan pendiasporaan kader Muhammadiyah ke berbagai struktur dan lingkungan Persyarikatan, umat, bangsa, dan level global dalam membawa misi dakwah dan tajdid menuju Setiap PCM mengirimkan kader ke PUTM/sejenis. Memiliki Training Center (BLK) Bersama PDPM = KOKAM 300 orang terlatih Semua ORTOM kategori Aktif Baitul Arqom bagi Karyawan dan Pimpinan tercapainya tujuan Muhammadiyah (Bidang Kader dan SDI) AUM serta pimpinan persyarikatan semua level (100%) 7 Reformasi organisasi dan digitalisasi sistem organisasi yang tersistem sehingga keberadaan dan gerak Muhammadiyah semakin profesional, maju, dan modern. (Kelembagaan) Job kerja pimpinan dan UPP jelas dan terukur dengan berbasis KPI Memiliki database pimpinan dan Anggota muhammadiyah, yang tersaji dengan valid, mutakhir, dan modern dengan jumlah anggota diatas 5.000 orang (KTAM) Akuntabilitas keuangan persyarikatan dan AUM (laporan Rutin berkala diaudit/tahun) Konsolidasi Keuangan Muhammadiyah melalui Iuran organisasi untuk pimpinan dan anggota, Sumbangan Wajib Organisasi untuk AUM dan pendapatan lain persyarikatan. (Tersusunnya RAPB PDM Tiap Awal Tahun ) Semua Majelis, Lembaga dan Ortom kategori aktif (*indikator terlampir) Membangun SIM PDM (Berfungsi pusat big Data Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo) Membuat program kerja MLO berbasis KPI C. PELAKSANAAN PROGRAM OLEH MAJELIS DAN LEMBAGA 1. Majelis dan lembaga sebagai unsur pembantu pimpinan Persyarikatan berfungsi sebagai pelaksana program PDM sesuai dengan jenis dan bidang yang ditanganinya, serta tidak dibenarkan menentukan kebijakan yang melampaui kewenangan Pimpinan persyarikatan dan melampaui fungsi tugasnya masingmasing selaku Unsur Pembantu Pimpinan. 2. Kebijakan-kebijakan majelis dan lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan bersifat operasional dan penjabaran, sedangkan kebijakan-kebijakan strategis selain menjadi kewenangan pimpinan Persyarikatan juga dalam bidangnya masing-masing harus memperoleh persetujuan pimpinan Persyarikatan sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku. 3. Pelaksanaan dan penjabaran program Muhammadiyah oleh majelis dan lembaga harus bersumber dari program Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo yang telah ditetapkan. 4. Dalam penjabaran dan pelaksanaan program oleh majelis dan lembaga harus diterapkan prinsip operasional yang bersifat efektif efisien, terfokus pada jenis program yang sesuai dengan majelis/lembaga/badan yang bersangkutan,menghindari tumpang tindih, realistis, dan berorientasi pada bidang masing-masing, serta dapat mencapai target yang digariskan. 5. Penjabaran dan pelaksanaan program Muhammadiyah oleh masing-masing majelis dan lembaga cukup dilakukan melalui rapat kerja di tingkat masing-masing dan melalui pengesahan oleh pimpinan Persyarikatan di tingkat masing-masing. Sedangkan fungsi-fungsi koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan tahap-tahap pengorganisasian lainnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan koidah organisasi. 6. Majelis dan lembaga dapat menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah untuk koordinasi organisasi yang dipandang penting sesuai keperluan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas. Rapat Kerja Daerah tidak mengagendakan perumusan program baru yang membawa kemungkinan pada menambah dan memperluas program melebihi keputusan Musyda atau permusyawaratan lainnya. 7. Rapat Kerja Daerah yang diselenggarakan oleh Majelis/Lembaga dan antar kelembagaan lainnya dalam Persyarikatan tidak diperbolehkan menyusun dan menetapkan hal-hal yang bersifat umum dan strategis yang melampaui kewenangan Pimpinan Persyarikatan serta melampaui fungsi tugas/kewenangannya masing-masing selaku Unsur Pembantu Pimpinan. D. PENJABARAN PROGRAM OLEH ORTOM PERSYARIKATAN 1. Perumusan Program organisasi ortonom khususnya di tingkat Daerah secara umum mengacu pada program Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo dan mengembangkan program sesuai dengan jenis dan lahan garapan masing-masing. 2. Setiap organisasi ortonom memiliki kewenangan, mekanisme, dan kekhususan masing-masing dalam merumuskan program dan kebijakan sesuai dengan otonomi masing-masing, tetap tidak boleh bertentangan dengan program PDM. 3. Seluruh organisasi otonom dapat mengembangkan jaringan kerja sama dan program yang terpadu sesuai dengan kepentingan dan atas efektivitas-efisiensi, baik yang menyangkut sumber daya insani, dana, potensi, dan peluang yang tersedia dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip yang ditetapkan Pimpinan Persyarikatan. 4. Mengembangkan kemandirian dengan menggalang keterpaduan dan jaringan kelembagaan dalam melaksanakan program masing-masing organisasi otonom. E. PELAKSANAAN PROGRAM OLEH AMAL USAHA 1. Rumusan program Amal Usaha Muhammadiyah dilakukan dengan mengacu secara umum pada (1) program Pimpinan Daerah Muhammadiyah (2) Program Majelis terkait, sesuai dengan jenis/bidang amal usaha yang bersangkutan. 2. Rumusan program amal usaha disusun secara fleksibel, sesuai dengan Status, Qaidah atau Pedoman Amal Usaha yang bersangkutan, dengan mengindahkan prinsi-prinsip penyusunan program sebagaimana tercantum pada Program Muhammadiyah dan tetap terikat pada nilai-nilai dan peraturan Persyarikatan. 3. Perumusan program amal usaha hendaknya disusun secara dinamis dengan memperhatikan kebutuhan dan permasalahan serta potensi jenis/bidang garap di tempat amal usaha berada. 4. Perumusan dan penjabaran Program Amal Usaha secara rinci ditetapkan oleh majelis yang terkait yang kemudian dibukukan dalam kegiatan amal usaha yang bersangkutan. 5. Pelaksanaan program di lingkungan amal usaha Muhammadiyah selain mengacu pada landasan dan prinsip Program PDM, juga dikembangkan kebijakan-kebijakan dan kegiatan-kegiatan yang semakin mengarah pada kualitas sesuai dengan jenis/bidang dan tujuan amal usaha yang bersangkutan. F. PENJABARAN PROGRAM DI TINGKAT CABANG 1. Rumusan program Muahmmadiyah tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah cabang, yaitu berupa “Program Cabang Muhammadiyah” periode lima tahunan. 2. Program tingkat Cabang disusun dengan mengacu program Pimpinan Daerah Muhammadiyah yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sebagai berikut: a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan (masyarakat dan persyarikatan) di cabang yang bersangkutan. b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan. c. Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (1) kegiatan terprogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang, dan (2) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muahmmadiyah di tingkat cabang, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat cabang. G. PENJABARAN PROGRAM DITINGKAT RANTING 1. Rumusan program Muhammadiyah tingkat ranting diputuskan dalam Musyawarah Ranting, yaitu berupa “Program Ranting Muhammadiyah” periode lima tahunan. 2. Program tingkat Ranting disusun dengan mengacu program Daerah dan Cabang yang mekanisme, arah, dan pengorganisasiannya sebagai berikut: a. Relevansi program dengan potensi posisi dan permasalahan (masyarakat dan persyarikatan) di Ranting yang bersangkutan. b. Mencantumkan target yang akan dicapai selama lima tahun dan target tahunan. c. Kandungan program meliputi dua hal, yaitu: (1) kegiatan terprogram yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan Ranting, dan (2) acuan program yang akan dijabarkan dalam Program Muhammadiyah di tingkat Ranting, serta Program Ortom dan Amal Usaha di tingkat Ranting, dan (3) mengorganisasikan dan mengoperasionalkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan anggota/ja

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website