Tieng - Persyarikatan Muhammadiyah

Tieng
Tieng
.: Kembali ke PDM Kabupaten Wonosobo

Homepage

Struktur Organisasi

SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN WONOSOBO
Nomor : 213/KEP/III.0/D/2023
Tentang :
PEGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH TIENG
PERIODE MUKTAMAR 48
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo :
Menimbang : a. bahwa Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tieng melalui surat Nomor :
04/PAN/IV/2023 tanggal 25 Dzulhijjah 1444 H / 13 Juli 2023 M telah
mengusulkan permohonan Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Tieng Periode Muktamar 48;
b. bahwa Musyawarah Cabang Muhammadiyah Tieng pada tanggal 20 Dzulhijjah
1444 H / 08 Juli 2023 M di GOR SMP Muhammadiyah 06 Tieng telah
menetapkan hasil pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tieng
Periode Muktamar 48;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
tersebut perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Wonosobo tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Tieng Periode Muktamar 48.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
3. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo
tanggal 29 Juli 2023 di Wonosobo.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN
WONOSOBO TENTANG PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH TIENG PERIODE MUKTAMAR
48.
Kesatu : Mengangkat Sunaryono sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tieng
Periode Muktamar 48.
Kedua : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Tieng Periode Muktamar 48, sebagai berikut :
Ketua : Sunaryono
Anggota : H. Islahudin
Anggota : Irfanudin
Anggota : Suparjo
Anggota : Mujab Setiadi
Anggota : Mustholihudin
Anggota : A. Hakam Pramulo
Anggota : Setiyo Budi
Anggota : H. Slamet Ikhwanto
11 Muharram 1445 H
29 Juli 2023 M
Ketiga : Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Anggota Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Tieng masa jabatan berikutnya, atau sampai dengan
diadakannya perubahan atau dicabut kembali.
Keempat : Menyampaikan Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Wonosobo ini kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana
mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan
perubahan atau perbaikan.
Ditetapkan di : Wonosobo
Pada tanggal :
Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Wonosobo
Ketua Sekretaris
Drs. H. Bambang WEN, M.M. Firman Cahyadi, S.P., M.Ec,Dev.
NBM. 604.188 NBM. 1.072.396
Tembusan :
1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah
2. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tieng
3. Yang bersangkutan 

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website