Struktur Organisasi
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN WONOSOBO
Nomor : 309/KEP/III.0/D/2023
Tentang :
PEGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH SUKOHARJO
PERIODE MUKTAMAR 48
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo :
Menimbang : a. bahwa Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sukoharjo melalui surat Nomor :
03.01/PCM-SKJ/IX/2023 tanggal 03 Rabiul Awal 1445 H / 18 September 2023
M telah mengusulkan permohonan Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Sukoharjo Periode Muktamar 48;
b. bahwa Musyawarah Cabang Muhammadiyah Sukoharjo pada tanggal 25
Shafar 1445 H / 10 September 2023 M di Masjid Darussalam Dusun
Banjarsari, Sukoharjo telah menetapkan hasil pemilihan Anggota Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Sukoharjo Periode Muktamar 48;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
tersebut perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Wonosobo tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Sukoharjo Periode Muktamar 48.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
3. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo
tanggal 23 September 2023 di Wonosobo.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN
WONOSOBO TENTANG PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH SUKOHARJO PERIODE
MUKTAMAR 48.
Kesatu : Mengangkat Haryono sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sukoharjo
Periode Muktamar 48.
Kedua : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Sukoharjo Periode Muktamar 48, sebagai berikut :
Ketua : Haryono
Anggota : Lukman Respati Kuniawan
Anggota : Suyarto
Anggota : Akhmad Kamali, S.E.I.
Anggota : Drs. M Tajudin
Anggota : Gunawan Rimatache
Anggota : Verial Nur Artlan
Ketiga : Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Anggota Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Sukoharjo masa jabatan berikutnya, atau sampai dengan
diadakannya perubahan atau dicabut kembali.
08 Rabiul Awwal 1445 H
23 September 2023 M
Keempat : Menyampaikan Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Wonosobo ini kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana
mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan
perubahan atau perbaikan.
Ditetapkan di : Wonosobo
Pada tanggal :
Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Wonosobo
Ketua Sekretaris
Drs. H. Bambang WEN, M.M. Firman Cahyadi, S.P., M.Ec,Dev.
NBM. 604.188 NBM. 1.072.396
Tembusan :
1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah
2. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sukoharjo
3. Yang bersangkutan