Kejajar - Persyarikatan Muhammadiyah

Kejajar
Kejajar
.: Kembali ke PDM Kabupaten Wonosobo

Homepage

Struktur Organisasi

 SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN WONOSOBO
Nomor : 297/KEP/III.0/D/2023
Tentang :
PEGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KEJAJAR
PERIODE MUKTAMAR 48
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo :
Menimbang : a. bahwa Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kejajar melalui surat Nomor :
030/IV.0/A/2023 tanggal 29 Shafar 1445 H / 14 September 2023 M telah
mengusulkan permohonan Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Kejajar Periode Muktamar 48;
b. bahwa Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kejajar pada tanggal 11 Shafar
1445 H / 27 Agustus 2023 M di MI Muhammadiyah Kejajar telah menetapkan
hasil pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kejajar Periode
Muktamar 48;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
tersebut perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Wonosobo tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Kejajar Periode Muktamar 48.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
3. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo
tanggal 16 September 2023 di Wonosobo.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN
WONOSOBO TENTANG PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KEJAJAR PERIODE
MUKTAMAR 48.
Kesatu : Mengangkat Ahmad Pujianto sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Kejajar Periode Muktamar 48.
Kedua : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Kejajar Periode Muktamar 48, sebagai berikut :
Ketua : Ahmad Pujianto
Anggota : Slamet Kusnadi
Anggota : Nurjazin
Anggota : Bambang Sukiyanta
Anggota : Uut Tri Pratowo
Anggota : Heri Sulistyono
Anggota : Hadiyono
Anggota : Zaenuri
Anggota : Ernawanto
01 Rabiul Awwal 1445 H
16 September 2023 M
Ketiga : Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Anggota Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Kejajar masa jabatan berikutnya, atau sampai dengan
diadakannya perubahan atau dicabut kembali.
Keempat : Menyampaikan Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten
Wonosobo ini kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana
mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan
perubahan atau perbaikan.
Ditetapkan di : Wonosobo
Pada tanggal :
Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kabupaten Wonosobo
Ketua Sekretaris
Drs. H. Bambang WEN, M.M. Firman Cahyadi, S.P., M.Ec,Dev.
NBM. 604.188 NBM. 1.072.396
Tembusan :
1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah
2. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kejajar
3. Yang bersangkutan

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website