Pembinaan Kesejahteraan Sosial PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

Pembinaan Kesejahteraan Sosial PDM Kabupaten Wonosobo
Pembinaan Kesejahteraan Sosial PDM Kabupaten Wonosobo
.: Kembali ke PDM Kabupaten Wonosobo

Homepage

Peraturan

PERATURAN

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

NOMOR 04/PRN/I.0/B/2015

TENTANG

MAJELIS PELAYANAN SOSIAL

BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH :

Menimbang : a. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 87/KEP/I.0/B/2007 tentang Pedoman Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Periode 2010-2015; b. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 87/KEP/I.0/B/2007 tentang Pedoman Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Periode 2010-2015; c. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 87/KEP/I.0/B/2007 tentang Pedoman Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat perlu disesuaikan dengan Qa’idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/QDH/I.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan; d. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 87/KEP/I.0/B/2007 tentang Pedoman Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 264/KEP/I.0/B/2012 tentang Jenis, Tata Urutan, dan Muatan Peraturan dalam Muhammadiyah; Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 2. Qa’idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/QDH/1.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan; 3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 158/KEP/1.0/B/2012 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2010-2015; 4. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 264/KEP/1.0/B/2012 tentang Jenis, Tata Urutan dan Muatan Peraturan dalam Muhammadiyah; 5. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan masa jabatan 2010–2015; Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 29 Mei 2015 di Yogyakarta; HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 103 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG MAJELIS PELAYANAN SOSIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Umum Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah. 2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah. 3. Majelis Pelayanan sosial, selanjutnya disebut Majelis, adalah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang diserahi tugas sebagai penyelenggara amal usaha, program dan/atau kegiatan pokok dalam bidang pelayanan sosial, sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. 4. Pelayanan sosial adalah kegiatan untuk memberikan bantuan sukarela kepada individu, kelompok, atau kesatuan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan perikehidupannya. 5. Amal usaha adalah bentuk usaha bidang pelayanan sosial yang meliputi Panti Asuhan, Panti Sosial, Rumah Singgah, atau bentuk lainnya yang dilembagakan dan pengorganisasiannya diatur dengan ketentuan tersendiri dalam rangka pelaksanaan Program Muhammadiyah. 6. Program adalah bentuk usaha bidang pelayanan sosial, berupa tindakan yang direncanakan, disusun dan dilaksanakan oleh Majelis secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan program Muhammadiyah. 7. Kegiatan adalah bentuk usaha bidang pelayanan sosial, berupa tindakan di masyarakat, meliputi aktifitas dalam rangka pelaksanaan program Muhammadiyah. 8. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda yang dimiliki dan diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program dan kegiatan Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis. 9. Pembinaan adalah pengarahan, pengkoordinasian dan pengembangan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis. 10. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis dalam menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan serta mengelola keuangan dan kekayaan. 11. Penghargaan adalah pemberian penghormatan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis yang berprestasi. 12. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis, dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis, institusi dan/atau perorangan, yang menyalahi peraturan yang berlaku. BAB II KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Kedudukan dan Pembentukan (1) Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang. (2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat berdasar kebutuhan. 104 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH BAB III FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG Pasal 3 Fungsi Majelis berfungsi sebagai pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam menyelenggarakan tugas pokok Persyarikatan bidang pelayanan sosial, meliputi: (1) Pembinaan faham agama dan ideologi Muhammadiyah di lingkungan Majelis. (2) Perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan. (3) Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia. (4) Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha, program dan kegiatan. (5) Penelitian dan pengembangan bidang pelayanan sosial. (6) Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pelayanan sosial. Pasal 4 Tugas (1) Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam bidang pelayanan sosial sesuai dengan kebijakan pimpinan Persyarikatan. (2) Majelis tingkat pusat bertugas mengatur: a. pelaksanaan pasal 3; b. pendirian dan pembubaran amal usaha; c. pengangkatan dan pemberhentian pengurus amal usaha; d. pengangkatan dan pemberhentian karyawan amal usaha; e. pengelolaan keuangan dan kekayaan amal usaha; f. penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja amal usaha; g. pelaporan amal usaha. (3) Majelis tingkat wilayah sampai dengan cabang bertugas melaksanakan aturan dari Majelis tingkat pusat. Pasal 5 Wewenang (1) Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan Ketentuan Majelis tentang: a. pelaksanaan pasal 3; b. pendirian dan pembubaran amal usaha: 1) pendirian amal usaha ditetapkan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat; 2) pembubaran amal usaha ditetapkan Pimpinan Wilayah; c. pengangkatan dan pemberhentian pengurus amal usaha, dengan ketentuan penetapannya dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas usulan Majelis; d. pengangkatan dan pemberhentian karyawan, dengan ketentuan penetapannya dilakukan oleh pengurus amal usaha; e. pengelolaan keuangan dan kekayaan amal usaha; f. penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja amal usaha; g. pelaporan amal usaha. (2) Majelis tingkat wilayah sampai dengan cabang berwenang menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1). HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 105 BAB IV HUBUNGAN DAN TATA KERJA Pasal 6 Hubungan (1) Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan program dan kegiatan Persyarikatan di bidang pelayanan sosial dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang dituju. Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat. (2) Majelis mengadakan hubungan horizontal dengan Majelis dan Lembaga lain serta Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan. (3) Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya. (4) Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pasal 7 Tata Kerja Majelis menyusun Tata Kerja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, dan partisipatif berdasarkan peraturan Persyarikatan. BAB V PIMPINAN Pasal 8 Persyaratan (1) Syarat Pimpinan Majelis : a. taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam; b. setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah; c. dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah; d. taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah; e. memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya; f. telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan/atau berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan Majelis tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat; g. tidak merangkap jabatan Pimpinan Persyarikatan dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal; h. tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat; (2) Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat 106 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Pasal 9 Susunan Susunan Pimpinan Majelis terdiri atas: 1. Ketua dan Wakil Ketua. 2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris. 3. Bendahara dan Wakil Bendahara. 4. Ketua dan Anggota Bidang yang diperlukan. Pasal 10 Penetapan (1) Penetapan susunan dan personalia Pimpinan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (2) Masa jabatan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan. (3) Jabatan Ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut. (4) .Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat (5) Tugas Pimpinan Majelis berakhir pada waktu dilakukan serah terima jabatan dengan Pimpinan baru. (6) Penyimpangan dari ketentuan pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat di atasnya. BAB VI RAPAT Pasal 11 Rapat Pimpinan Majelis (1) Rapat Pimpinan Majelis adalah rapat yang membahas pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis. (2) Rapat Pimpinan Majelis terdiri atas: a. Rapat Harian; b. Rapat Bidang; c. Rapat Pleno. Pasal 12 Rapat Kerja Majelis (1) Rapat Kerja Majelis adalah rapat yang membahas tindak lanjut pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis. (2) Rapat Kerja Majelis dihadiri oleh: a. pada tingkat pusat: 1) wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah; 2) anggota Majelis tingkat pusat; 3) wakil Majelis tingkat wilayah; 4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat pusat; 5) undangan. b. pada tingkat wilayah: 1) wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah; 2) anggota Majelis tingkat wilayah; HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 107 3) wakil Majelis tingkat daerah; 4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat wilayah; 5) undangan. c. pada tingkat daerah: 1) wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah; 2) anggota Majelis tingkat daerah; 3) wakil Majelis tingkat cabang; 4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat daerah; 5) undangan. d. pada tingkat cabang : 1) wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah; 2) anggota Majelis tingkat cabang; 3) wakil Majelis tingkat ranting; 4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang; 5) undangan. (1) Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat Pasal 13 Rapat Koordinasi (1) Rapat Koordinasi adalah rapat yang mengkoordinasikan tindak lanjut pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis. (2) Rapat Koordinasi dihadiri oleh unsur terkait sesuai bidang tugas dan kepentingan rapat Majelis. BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 14 Keuangan (1) Pembiayaan Majelis menjadi tanggung jawab Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (2) Majelis dapat menyelenggarakan usaha dan/atau administrasi keuangan sendiri atas persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (3) Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk diajukan kepada dan disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (4) Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dilakukan oleh Majelis. Pasal 15 Kekayaan (1) Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan. (3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas izin Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 108 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 16 Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan pengawasan Majelis dalam bidang faham agama, ideologi, penyelenggaraan amal usaha, program, kegiatan, dan pengelolaan keuangan dan kekayaan dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan. BAB IX LAPORAN Pasal 17 Laporan (1) Majelis wajib membuat laporan pelaksanaan tugas pokok disertai laporan keuangan dan kekayaan kepada Pimpinan Persyarikatan. (2) Laporan Majelis terdiri atas Laporan Akhir Masa Jabatan, Laporan Tahunan, Laporan Insidental, dan Laporan Khusus. BAB X PENGHARGAAN DAN SANKSI Pasal 18 Penghargaan dan Sanksi Penghargaan dan sanksi terhadap Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Ketentuan Peralihan Segala peraturan tentang Majelis Pelayanan Sosial yang selama ini berlaku harus disesuaikan dengan Peraturan ini. BAB XII PENUTUP Pasal 20 Penutup (1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 87/KEP/I.0/B/2007 tentang Pedoman Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 19 Syakban 1436 H 06 Juni 2015 M PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Ketua Umum, Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. NBM. 563653 NBM. 608658
 

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website