Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani PDM Kabupaten Wonosobo
Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani PDM Kabupaten Wonosobo
.: Kembali ke PDM Kabupaten Wonosobo

Homepage

Peraturan

 PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 03/PRN/I.0/B/2015
 
TENTANG
 
MAJELIS PENDIDIKAN KADER
 
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIM

 
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH:
 
Menimbang :

a. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 108/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Majelis Pendidikan Kader perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Periode 2010-2015;
b. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 108/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Majelis Pendidikan Kader perlu disesuaikan dengan Qa’idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/QDH/I.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;
c. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 108/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Majelis Pendidikan Kader perlu
disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
264/KEP/I.0/B/2012 tentang Jenis, Tata Urutan, dan Muatan Peraturan
dalam Muhammadiyah;
 
Mengingat :

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. Qa’idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/QDH/1.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;
3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 158/KEP/1.0/B/2012 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Periode 2010-2015;
4. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 264/KEP/1.0/B/2012 tentang Jenis, Tata Urutan dan Muatan Peraturan Dalam Muhammadiyah;
5. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Periode 2010–2015; Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 29 Mei 2015 di Yogyakarta;
 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

TENTANG

MAJELIS PENDIDIKAN KADER.
 
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah.
2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
3. Majelis Pendidikan Kader, selanjutnya disebut Majelis, adalah merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang diserahi tugas sebagai penyelenggara usaha-usaha dalam bidang pendidikan kader.
4. Kader adalah anggota inti yang terlatih serta memiliki komitmen terhadap perjuangan dan cita-cita Persyarikatan.
5. Pendidikan kader adalah kegiatan pembelajaran, pembinaan, dan pelatihan kader yang diselenggarakan oleh Majelis dan pengkoordinasian kegiatan pembelajaran, pembinaan, dan pelatihan kader yang diselenggarakan oleh Majelis lain, Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha Muhammadiyah.
6. Program adalah bentuk usaha bidang pendidikan kader, berupa tindakan yang direncanakan disusun dan dilaksanakan oleh Majelis secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan program Muhammadiyah.
7. Kegiatan adalah bentuk usaha bidang pendidikan kader, berupa tindakan di masyarakat meliputi aktifitas dalam rangka pelaksanaan program Muhammadiyah.
8. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda yang dimiliki dan diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan usaha pelaksanaan program dan kegiatan Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis.
9. Pembinaan adalah pengarahan, pengkoordinasian dan pengembangan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis.
10. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis dalam menyelenggarakan usaha, program dan kegiatan serta mengelola keuangan dan kekayaan.
11. Penghargaan adalah pemberian penghormatan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis yang berprestasi.
12. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis, dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis, institusi dan/atau perorangan, yang menyalahi peraturan yang berlaku.
 
BAB II
 
KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN

Pasal 2

Kedudukan dan Pembentukan
(1) Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
(2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat berdasar kebutuhan.
 
BAB III

FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 3

Fungsi
Majelis berfungsi sebagai pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam menyelenggarakan tugas
pokok Persyarikatan dalam bidang pendidikan kader, meliputi:
1. Pembinaan faham agama dan ideologi Muhammadiyah di lingkungan Majelis.
2. Perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengawasan atas pengelolaan usaha usaha yang dilakukan.
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
4. Pengembangan kualitas dan kuantitas usaha-usaha yang dilakukan.
5. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan kader.
6. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam
penetapan kebijakan bidang pendidikan kader.
 
Pasal 4

Tugas

(1) Majelis bertugas menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang pendidikan kader sesuai dengan kebijakan pimpinan Persyarikatan.
(2) Majelis tingkat pusat bertugas mengatur pelaksanaan pasal 3
(3) Majelis tingkat wilayah sampai dengan cabang bertugas melaksanakan aturan dari Majelis tingkat pusat.
 
 
Pasal 5

Wewenang

(1) Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan Ketentuan Majelis tentang pelaksanaan pasal 3.
(2) Majelis tingkat wilayah sampai dengan cabang berwenang menyelenggarakan usaha-usaha sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1
 
BAB IV

HUBUNGAN DAN TATA KERJA

Pasal 6

Hubungan
(1) Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan usaha-usaha Persyarikatan di bidang pendidikan kader dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang dituju. Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan
dilakukan dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2) Majelis mengadakan hubungan horizontal dengan Majelis dan Lembaga lain serta Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan.
(3) Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya.
(4) Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
 
Pasal 7
 
Tata Kerja
 
Majelis menyusun Tata Kerja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, dan partisipatif berdasarkan peraturan Persyarikatan.
 
BAB V

PIMPINAN

Pasal 8
 
Persyaratan
(1) Syarat Pimpinan Majelis :
a. taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
b. setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah;
c. dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah;
d. taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah;
e. memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya;
f. telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan/atau berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan Majelis tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat;
g. tidak merangkap jabatan Pimpinan Persyarikatan dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal, tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat;
(2) Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.
 
Pasal 9

Susunan

Susunan Pimpinan Majelis terdiri atas:
1. Ketua dan Wakil Ketua.
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
3. Bendahara dan Wakil Bendahara.
4. Ketua dan Anggota Bidang yang diperlukan.
 
Pasal 10

Penetapan

(1) Penetapan susunan dan personalia Pimpinan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
(2) Masa jabatan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.
(3) Jabatan Ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
(5) Tugas Pimpinan Majelis berakhir pada waktu dilakukan serah terima jabatan dengan Pimpinan baru.
(6) Penyimpangan dari ketentuan pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat di atasnya.
 
BAB VI

RAPAT

Pasal 11

Rapat Pimpinan Majelis
(1) Rapat Pimpinan Majelis adalah rapat yang membahas pelaksanaan kebijakan dan programPersyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis.
(2) Rapat Pimpinan Majelis terdiri atas:
g. Rapat Harian;
h. Rapat Bidang;
i. Rapat Pleno.
 
Pasal 12
 
Rapat Kerja Majelis
 
(1) Rapat Kerja Majelis adalah rapat yang membahas tindak lanjut pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis.
(2) Rapat Kerja Majelis dihadiri oleh:
a. pada tingkat pusat:
1) wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah ;
2) anggota Majelis tingkat pusat;
3) wakil Majelis tingkat wilayah;
4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat pusat;
5) undangan.
b. pada tingkat wilayah:
1) wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah;
2) anggota Majelis tingkat wilayah;
3) wakil Majelis tingkat daerah;
4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat wilayah;
5) undangan.
c. pada tingkat daerah:
1) wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah;
2) anggota Majelis tingkat daerah;
3) wakil Majelis tingkat cabang;
4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat daerah;
5) undangan.
d. pada tingkat cabang :
1) wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah;
2) anggota Majelis tingkat cabang;
3) wakil Majelis tingkat ranting;
4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang;
5) undangan.
(4) Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan
setingkat.
 
Pasal 13

Rapat Koordinasi

(1) Rapat Koordinasi adalah rapat yang mengkoordinasikan tindak lanjut pelaksanaan kebijakan
dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis.
(2) Rapat Koordinasi dihadiri oleh unsur terkait sesuai bidang tugas dan kepentingan rapat
Majelis.
 
BAB VII
 
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
 
Pasal 14

Keuangan
 
(1) Pembiayaan Majelis menjadi tanggung jawab Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
(2) Majelis dapat menyelenggarakan usaha dan/atau administrasi keuangan sendiri atas persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
(3) Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk diajukan kepada dan disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
(4) Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dilakukan oleh Majelis.
 
Pasal 15
 
Kekayaan
 
(1) Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan.
(3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas izin Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
 
BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 16

Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan Majelis dalam bidang faham agama, ideologi, penyelenggaraan usaha, program, kegiatan, dan pengelolaan keuangan dan kekayaan dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan.
 
BAB IX

LAPORAN

Pasal 17

Laporan

(1) Majelis wajib membuat laporan pelaksanaan tugas pokok disertai laporan keuangan dan kekayaan kepada Pimpinan Persyarikatan.
(2) Laporan M ajelis t erdiri a tas L aporan A khir M asa J abatan, Laporan Tahunan, Laporan Insidental, dan Laporan Khusus.
 
 
BAB X

PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 18

Penghargaan dan Sanksi

Penghargaan dan sanksi terhadap Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan.
 
BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
 
Ketentuan Peralihan
Segala peraturan tentang Majelis Pendidikan Kader yang selama ini berlaku harus disesuaikan
dengan Peraturan ini.
 
BAB XII

PENUTUP

Pasal 20
 
Penutup
(1) Pada saat Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mulai berlaku, Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 108/KEP/I.0/B/2010 tertanggal 10 Jumadil Akhir 1431 H bertepatan dengan 24 Mei 2010 M tentang Pedoman Majelis Pendidikan Kader
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di : Yogyakarta

Pada tanggal : 19 Syakban 1436 H
06 Juni 2015 M

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
NBM. 563653 NBM. 608658
.

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website