Tabligh PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

Tabligh PDM Kabupaten Wonosobo
Tabligh PDM Kabupaten Wonosobo
.: Kembali ke PDM Kabupaten Wonosobo

Homepage

Peraturan

PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

NOMOR 02/PRN/I.0/B/2015

TENTANG

MAJELIS TABLIGH

BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH :


 
Menimbang :

a. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor :48/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Persyarikatan Periode 2010-2015;
b. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 48/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus perlu disesuaikan dengan Qa’idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/QDH/I.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;
c. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 48/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 264/KEP/I.0/B/2012 tentang Jenis, Tata Urutan, dan Muatan Peraturan dalam Muhammadiyah;
 
 
Mengingat :

1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. Qoidah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/QDH/1.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan;
3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 158/KEP/1.0/B/2012 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2010-2015;
4. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 264/KEP/1.0/B/2012 tentang Jenis, Tata Urutan dan Muatan Peraturan dalam Muhammadiyah;
5. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 te
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG MAJELIS TABLIGH.

 
HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 89

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Pengertian Umum

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah.
2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
3. Majelis Tabligh, selanjutnya disebut Majelis, adalah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang diserahi tugas sebagai penyelenggara usaha-usaha dalam bidang tabligh, sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
4. Tabligh adalah usaha-usaha untuk menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
5. Program adalah bentuk usaha bidang tabligh, berupa tindakan yang direncanakan, disusun dan dilaksanakan oleh Majelis secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan program Muhammadiyah.
6. Kegiatan adalah bentuk usaha bidang tabligh, berupa tindakan di masyarakat, meliputi aktifitas dalam rangka pelaksanaan program Muhammadiyah.
7. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda yang dimiliki dan diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan usaha-usaha, pelaksanaan program dan kegiatan Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis.
8. Pembinaan adalah pengarahan, pengkoordinasian dan pengembangan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis.
9. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis dalam menyelenggarakan usaha-usaha, program dan kegiatan serta mengelola keuangan dan kekayaan.
10. Penghargaan adalah pemberian penghormatan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis yang berprestasi.
11. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis, dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis, institusi dan/atau perorangan, yang menyalahi peraturan yang berlaku.
 
BAB II

KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN
 
Pasal 2

Kedudukan dan Pembentukan
(1) Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang.
(2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat berdasar kebutuhan.
 
 
BAB III

FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG

Pasal 3

Fungsi
Majelis berfungsi sebagai pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam menyelenggarakan tugas pokok Persyarikatan bidang tabligh, meliputi:
1. Pembinaan faham agama dan ideologi Muhammadiyah di lingkungan Majelis.
2. Perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengawasan atas pengelolaan usaha, program, dan kegiatan.
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia dalam bidang tabligh.
4. Pengembangan kualitas dan kuantitas usaha-usaha yang dilakukan.
5. Penelitian dan pengembangan bidang tabligh.
6. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam
penetapan kebijakan bidang tabligh.
7. Pelaksanaan kegiatan memakmurkan masjid.
 
Pasal 4

Tugas
(1) Majelis bertugas menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang tabligh sesuai dengan kebijakan pimpinan Persyarikatan.
(2) Majelis tingkat pusat bertugas mengatur pelaksanaan pasal 3.
(3) Majelis tingkat wilayah sampai dengan cabang bertugas melaksanakan aturan dari Majelis tingkat pusat.
 
 
Pasal 5

Wewenang
(1) Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan Ketentuan Majelis tentang pelaksanaan pasal 3;
(2) Majelis tingkat wilayah sampai dengan cabang berwenang menyelenggarakan usaha-usaha
sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5 ayat (1).
 
 
BAB IV

HUBUNGAN DAN TATA KERJA

Pasal 6

Hubungan
(1) Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan usaha-usaha Persyarikatandi bidang tabligh dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang dituju. Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan
dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat.
(2) Majelis mengadakan hubungan horizontal dengan Majelis dan Lembaga lain serta Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan.
(3) Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya.
(4) Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
 

Pasal 7

Tata Kerja
Majelis menyusun Tata Kerja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, dan partisipatif berdasarkan peraturan Persyarikatan.
 

HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 

BAB V

PIMPINAN

Pasal 8

Persyaratan
(1) Syarat Pimpinan Majelis :
a. taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
b. setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah;
c. dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah;
d. taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah;
e. memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya;
f. telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan/atau berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan Majelis tingkat daerah, wilayah dan pusat;
g. tidak merangkap jabatan Pimpinan Persyarikatan dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal.
h. tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat;
(2) Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.
 
Pasal 9

Susunan

Susunan Pimpinan Majelis terdiri atas:
1. Ketua dan Wakil Ketua.
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
3. Bendahara dan Wakil Bendahara.
4. Ketua dan Anggota Bidang yang diperlukan.
 
Pasal 10

Penetapan
(1) Penetapan susunan dan personalia Pimpinan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
(2) Masa jabatan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.
(3) Jabatan Ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
(5) Tugas Pimpinan Majelis berakhir pada waktu dilakukan serah terima jabatan dengan Pimpinan baru.
(6) Penyimpangan dari ketentuan pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat di atasnya.
 
BAB VI

Pasal 11
 
 
1. Rapat Pimpinan Majelis terdiri atas:
a. Rapat Harian;
b. Rapat Bidang;
c. Rapat Pleno.
 
Pasal 12

Rapat Kerja Majelis

(1) Rapat Kerja Majelis adalah rapat yang membahas tindak lanjut pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis.
 
(2) Rapat Kerja Majelis dihadiri oleh:
 
a. pada tingkat pusat:
1) wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
2) anggota Majelis tingkat pusat;
3) wakil Majelis tingkat wilayah;
4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat pusat;
5) undangan.
b. pada tingkat wilayah:
1) wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah;
2) anggota Majelis tingkat wilayah;
3) wakil Majelis tingkat daerah;
4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat wilayah;
5) undangan.

c. pada tingkat daerah:
1) wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah;
2) anggota Majelis tingkat daerah;
3) wakil Majelis tingkat cabang;
4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat daerah;
5) undangan.

d. pada tingkat cabang :
1) wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah;
2) anggota Majelis tingkat cabang;
3) wakil Majelis tingkat ranting;
4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang;
5) undangan.

Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat.
 
 
Pasal 13

Rapat Koordinasi
(1) Rapat Koordinasi adalah rapat yang mengkoordinasikan tindak lanjut pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis.
(2) Rapat Koordinasi dihadiri oleh unsur terkait sesuai bidang tugas dan kepentingan rapat Majelis.
 
 
BAB VII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 14

Keuangan
(1) Pembiayaan Majelis menjadi tanggung jawab Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
(2) Majelis dapat menyelenggarakan usaha dan/atau administrasi keuangan sendiri atas persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
(3) Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk diajukan kepada dan disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat.
(4) Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dilakukan oleh Majelis.
 
Pasal 15

Kekayaan
(1) Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan.
(3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh PimpinanPersyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas izin Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
 
BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 16

Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan Majelis dalam bidang faham agama, ideologi, penyelenggaraan usaha-usaha, program, kegiatan, dan pengelolaan keuangan dan kekayaan dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan.
 
 
BAB IX

LAPORAN

Pasal 17

Laporan
(1) Majelis wajib membuat laporan pelaksanaan tugas pokok disertai laporan keuangan dan kekayaan kepada Pimpinan Persyarikatan.
(2) Laporan M ajelis t erdiri a tas L aporan A khir M asa J abatan, Laporan Tahunan, Laporan Insidental, dan Laporan Khusus.
 
 
BAB X

PENGHARGAAN DAN SANKSI
 
Pasal 19
Penghargaan dan Sanksi
Penghargaan dan sanksi terhadap Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan.
94 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
 
BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20
 
Ketentuan Peralihan
Segala peraturan tentang Majelis yang selama ini berlaku harus disesuaikan dengan Peraturan
ini.
 
BAB XII

PENUTUP

Pasal 21

Penutup
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 48/KEP/I.0/B/2010 tertanggal 10 Rabiul’Awwal 1431 H bertepatan dengan 24 Februari 2 010 M tentang Pedoman Majelis T abligh dan Dakwah Khusus dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 19 Syakban 1436 H
06 Juni 2015 M
 
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

Ketua Umum
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A
NBM. 5363653

Sekretaris Umum
Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
NBM. 608658
... 

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website