Tarjih dan Tajdid PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

Tarjih dan Tajdid PDM Kabupaten Wonosobo
Tarjih dan Tajdid PDM Kabupaten Wonosobo
.: Kembali ke PDM Kabupaten Wonosobo

Homepage

Peraturan MTT

 PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

NOMOR 01/PRN/I.0/B/2015

TENTANG

MAJELIS TARJIH DAN TAJDID

BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH :

Menimbang :
a. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 47/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Persyarikatan Periode 2010-2015;
b. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 47/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid perlu disesuaikan dengan Qa’idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/QDH/I.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;
c. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 47/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 264/KEP/I.0/B/2012 tentangJenis, Tata Urutan, dan Muatan Peraturan dalam Muhammadiyah;

Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Muhammadiyah;
2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 158/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2010-2015;
3. Qa’idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/QDH/I.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan;
4. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Periode 2010-2015; 5. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 264/KEP/I.0/B/2012 tentang Jenis, Tata Urutan, dan Muatan Peraturan dalam Muhammadiyah; Berdasar : Pembahasan dan keputusan Rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 29 Mei 2015 di Yogyakarta;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG MAJELIS TARJIH DAN TAJDID. 

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Filosofi Majelis Tarjih dan Tajdid dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya memiliki landasan filosofis sebagai berikut:
1. Melaksanakan gerakan Islam, da'wah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang bersumberpada Al-Qur`an dan As-Sunnah dan berasas Islam.
2. Mengembangkan kajian-kajian untuk pemurnian dan pengembangan dalam berbagai aspek.
3. Menggunakan manhaj tarjih, dengan prinsip tajdid, keterbukaan, toleransi, dan tidak terikat pada mazhab tertentu.
4. Menghasilkan produk yang menjadi rujukan bagi seluruh warga dan gerakan Muhammadiyah yang dilakukan secara terorganisasi guna mengantisipasi perkembangan jaman. Pasal 2 Pengertian Umum Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah. 2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah. 3. Majelis Tarjih dan Tajdid, selanjutnya disebut Majelis,adalah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang diserahi tugas sebagai penyelenggara usaha-usaha dalam bidang tarjih dan tajdid sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan. 4. Anggota Tarjih adalah ulama dan cendekiawan Anggota Persyarikatan Muhammadiyah baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bertarjih dan bertajdid yang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah atas usul Majelis masing-masing tingkat. 5. Musyawarah Tarjih adalah suatu forum yang diberi kewenangan untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah keagamaan. 6. Program adalah bentuk usaha bidang tarjih dan tajdid, berupa tindakan yang direncanakan, disusun dan dilaksanakan oleh Majelis secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan program Muhammadiyah. 7. Kegiatan adalah bentuk usaha bidang tarjih dan tajdid, berupa tindakan di masyarakat, meliputi aktifitas dalam rangka pelaksanaan program Muhammadiyah. 8. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda yang dimiliki dan diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan usahausaha, pelaksanaan program dan kegiatan Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis. 9. Pembinaana dalah pengarahan, pengkoordinasian dan pengembangan yang dilakukanoleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis. 10. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis dalam menyelenggarakan usaha-usaha, program dan kegiatan serta mengelola keuangan dan kekayaan. 11. Penghargaan adalah pemberian penghormatan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis yang berprestasi. 12. Sanksi adalah tindakan administrative dan/atau yuridis, dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis, institusi dan/atau perorangan, yang menyalahi peraturan yang berlaku. 
BAB II
KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN
Pasal 3
Kedudukan dan Pembentukan (1) Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, Daerah, dan cabang. (2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat berdasar kebutuhan.
BAB III
FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Fungsi
Majelis berfungsi sebagai pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam menyelenggarakan tugas pokok Persyarikatan dalam bidang tarjih dan tajdid sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi:
1. Pembinaan faham agama dan ideologi Muhammadiyah di lingkungan Majelis.
2. Perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengawasan atas pengelolaan usahausaha yang dilakukan.
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia dalam bidang tarjih dan tajdid .
4. Pengembangankualitasdankuantitasusaha-usaha yang dilakukan.
5. Penelitian dan pengembangan bidang tarjih dan tajdid.
6. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang tarjih dan tajdid
.
Pasal 5
Tugas
(1) Majelis bertugas menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang tarjih dan tajdid sesuai dengan kebijakan pimpinan Persyarikatan.
(2) Majelis tingkat pusat bertugas mengatur pelaksanaan pasal 4:
(3) Majelis tingkat wilayah sampai dengan cabang bertugas melaksanakan aturan dari Majelis tingkat pusat.

Pasal 6
Wewenang
(1) Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan Ketentuan Majelis tentang pelaksanaan pasal 4;
(2) Majelis tingkat wilayah sampai dengan cabang berwenang menyelenggarakan usaha-usaha sebagaimana di tetapkan pada Pasal 6 ayat (1).
BAB IV
HUBUNGAN DAN TATA KERJA
 
Pasal 7
Hubungan
(1) Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan usaha-usaha Persyarikatan di bidang tabligh dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang dituju. Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat. 
(2) Majelis mengadakan hubungan horizontal dengan Majelis dan Lembaga lain serta Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan.
(3) Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya.
(4) Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pasal8 Tata Kerja Majelis menyusun Tata Kerja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, dan partisipatif berdasarkan peraturan Persyarikatan.
BAB V
PIMPINAN
 
Pasal 9
Persyaratan
(1) Syarat Pimpinan Majelis:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah.
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah.
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya.
f. Telah menjadi Anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan tingkat Daerah, wilayah, dan pusat. g. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horisontal. h. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat. (2) Penyimpangan dari ketentuan Pasal 9 angka 6, 7, dan 8 dapat dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat berdasar Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pasal10 Susunan Susunan pimpinan Majelis terdiri dari: 1. Ketua dan Wakil Ketua. 2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris. 3. Bendahara dan Wakil Bendahara. 4. Ketua dan Anggota Bidang. Pasal11 Penetapan (1) Penetapan susunan dan personalia Pimpinan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (2) Masa jabatan Pimpinan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan.  (3) Jabatan Ketua Pimpinan Majelis dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua kali berturut-turut. (4) Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (5) Tugas Pimpinan Majelis berakhir pada waktu dilakukan serah-terima jabatan dengan Pimpinan yang baru. (6) Penyimpangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (3) dapat dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat di atasnya.
BAB VI
ANGGOTA TARJIH
Pasal 12
Keanggotaan
(1) Persyaratan Anggota Tarjih adalah ulama dan cendekiawan Anggota Persyarikatan baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bertarjih dan bertajdid.
(2) Anggota Tarjih diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas usul Majelis masing-masing tingkat.
(3) Masa jabatan Anggota Tarjih sama dengan masa jabatan Anggota Majelis.
(4) Anggota Tarjih memiliki hak sebagai Anggota Musyawarah, menyampaikan pendapat, dan hak suara dalam permusyawaratan.
(5) Anggota Tarjih memiliki kewajiban menghadiri permusyawaratan, mematuhi dan mentaati putusan permusyawaratan.
(6) Anggota Tarjih di tetapkan oleh Pimpinan Persyarikatan atas usul Majelis.
(7) Jumlah dan tata cara pengusulan Anggota Tarjih diatur dalam Ketentuan Majelis.

Pasal 13
Anggota Tarjih Tingkat Pusat
Anggota Tarjih tingkat pusat terdiri dari ulama dan cendekiawan Anggota Muhammadiyah yang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas usul Majelis tingkat pusat.

Pasal 14
Anggota Tarjih Tingkat Wilayah
Anggota Tarjih tingkat wilayah terdiri dari ulama dan cendekiawan Anggota Muhammadiyah yang di tetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atas usul Majelis tingkat wilayah.

Pasal 15
Anggota Tarjih Tingkat Daerah
Anggota Tarjih tingkat Daerah terdiri dari ulama dan cendekiawan Anggota Muhammadiyah yang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah atas usul Majelis tingkat Daerah .

BABVII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Musyawarah Nasional (1) Musyawarah Nasional adalah musyawarah Tarjih yang diselenggarakan oleh Majelis tingkat pusat atas nama Pimpinan Persyarikatan. (2) Musyawarah Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode. 84 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH (3) Tata tertib Musyawarah Nasional di tetapkan oleh Majelis tingkat pusat. (4) Musyawarah Nasional dihadiri oleh : a. Anggota , terdiri atas: 1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah; 2) Anggota Majelis tingkat pusat; 3) Anggota Tarjih tingkat pusat; 4) Utusan Wilayah; b. Peninjau,yaitu pihak lain yang dipandang perlu diundang oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas usul Majelis tingkat pusat; (5) Keputusan Musyawarah Nasional: a. keputusan Musyawarah Nasional di tetapkan oleh Anggota Musyawarah tingkat pusat; b. keputusan Musyawarah Nasional selambat-lambatnya dua bulan sesudah musyawarah, disampaikan oleh Majelis tingkat pusat kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditanfidzkan; c. keputusan Musyawarah Nasional berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan bersifat mengikat; d. keputusan Musyawarah Nasional hanya dapat diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Nasional berikutnya. Pasal 17 Musyawarah Wilayah (1) Musyawarah Wilayah adalah musyawarah Tarjih yang diselenggarakan oleh Majelis tingkat wilayah atas nama Pimpinan Persyarikatan. (2) Musyawarah Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode. (3) Tata tertib Musyawarah Wilayah di tetapkan oleh Majelis tingkat wilayah. (4) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh : a. Anggota , terdiri atas: 1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah; 2) Anggota Majelis tingkat wilayah; 3) Anggota Tarjih tingkat wilayah; 4) Utusan Daerah ; b. Peninjau, yaitu pihak lain yang dipandang perlu diundang oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atas usul Majelis tingkat wilayah; (5) Keputusan Musyawarah Wilayah: a. keputusan Musyawarah Wilayah di tetapkan oleh Anggota Musyawarah tingkat wilayah; b. keputusan Musyawarah Wilayahselambat-lambatnya dua bulan sesudah musyawarah, disampaikan oleh Majelis tingkat wilayah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah untuk ditanfidzkan; c. keputusan Musyawarah Wilayah berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan bersifat mengikat di wilayahnya; d. keputusan Musyawarah Wilayah hanya dapat diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Wilayah berikutnya. Pasal 18 Musyawarah Daerah (1) Musyawarah Daerah adalah musyawarah Tarjih yang diselenggarakan oleh tingkat Daerah atas nama Pimpinan Persyarikatan. (2) Musyawarah Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode. (3) Tata tertib Musyawarah Daerah di tetapkan oleh Majelis tingkat Daerah . (4) Musyawarah Daerah dihadiri oleh : a. Anggota , terdiri atas: HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 85 1) Pimpinan Daerah Muhammadiyah; 2) Anggota Majelis tingkat Daerah ; 3) Anggota Tarjih tingkat Daerah ; 4) Utusan Cabang; b. Peninjau, yaitu pihak lain yang dipandang perlu diundang oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah atas usul Majelis tingkat Daerah ; (5) Keputusan Musyawarah Daerah : a. keputusan Musyawarah Daerah di tetapkan oleh Anggota Musyawarah tingkat Daerah ; b. keputusan Musyawarah Daerah selambat-lambatnya dua bulan sesudah musyawarah, disampaikan oleh Majelis tingkat Daerah kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah untuk ditanfidzkan; c. keputusan Musyawarah Daerah berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan bersifat mengikat di Daerah nya; d. keputusan Musyawarah Daerah hanya dapat diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya. Pasal 19 Musyawarah Khusus Musyawarah Khusus adalah musyawarah selain Musyawarah Nasional, Wilayah, atau Daerah yang dilaksanakan atas izin Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat yang jenis dan macamnya diatur dalam Ketentuan Majelis. Pasal 20 Materi Musyawarah Materi permusyawaratan yang dibahas dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Khusus diatur dalam Ketentuan Majelis. BAB VIII RAPAT Pasal 21 Rapat Pimpinan Majelis (1) Rapat Pimpinan Majelis adalah Rapat yang membahas pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis. (2) Rapat Pimpinan Majelis terdiri atas: a. Rapat Harian; b. Rapat Bidang; c. Rapat Pleno. Pasal 22 Rapat Kerja Majelis (1) Rapat Kerja Majelis adalah Rapat yang membahas tindak lanjut pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis. (2) Rapat Kerja dihadiri oleh: a. Tingkat pusat: 1) Wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah; 2) Anggota Majelis tingkat pusat; 3) Wakil Majelis tingkat wilayah; 4) Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat pusat yang terkait; 5) Undangan. 86 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH b. Tingkat wilayah: 1) Wakil Pimpinan Wilayah; 2) Anggota Majelis tingkat Wilayah; 3) Wakil Majelis tingkat Daerah ; 4) Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat wilayah yang terkait; 5) Undangan. c. Tingkat Daerah : 1) Wakil Pimpinan Daerah ; 2) Anggota Majelis tingkat Daerah ; 3) Wakil Majelis tingkat Cabang; 4) Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah yang terkait. 5) Undangan. d. Tingkat cabang: 1) Wakil Pimpinan Cabang; 2) Anggota Majelis tingkat Cabang; 3) Wakil Pimpinan Ranting; 4) Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang yang terkait; 5) Undangan. (3) Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat. Pasal 23 Rapat Koordinasi (1) Rapat Koordinasi adalah Rapat yang mengkoordinasikan tindak lanjut pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Majelis. (2) Rapat Koordinasidihadirioleh unsur terkait sesuaibidang tugas dan kepentingan Rapat Majelis. BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 24 Keuangan (1) Pembiayaan Majelis menjadi tanggungjawab Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (2) Majelis dapat menyelenggarakan usaha dan/atau administrasi keuangan sendiri atas persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (3) Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk diajukan kepada dan disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (4) Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dilakukan oleh Majelis. Pasal25 Kekayaan (1) Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan. (3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas izin Pimpinan Pusat Muhammadiyah. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 87 BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal26 Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan pengawasan Majelis dalam bidang faham agama, ideologi, penyelenggaraan amal usaha, program, kegiatan, dan pengelolaan keuangan dan kekayaan dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan. BAB XI LAPORAN Pasal27 Laporan (1) Majelis wajib membuat laporan pelaksanaan tugas pokok disertai laporan keuangan dan kekayaan kepada Pimpinan Persyarikatan. (2) Laporan Majelis terdiri atas Laporan Akhir Masa Jabatan, Laporan Tahunan, Laporan Insidental, dan Laporan Khusus. BAB XII PENGHARGAAN DAN SANKSI Pasal28 Penghargaan dan Sanksi Penghargaan dan sanksi terhadap Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Ketentuan Peralihan Segala peraturan tentang Majelis yang selama ini berlaku harus disesuaikan dengan Peraturan ini. BAB XIV PENUTUP Pasal 30 Penutup (1) Peraturan ini menjadi pengganti Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 47/KEP/I.0/B/2010, tanggal 10 Rabi’ulawwal 1431 H bertepatan dengan 24 Februari 2010 M tentang Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid. (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal :19 Syakban 1436H 06 Juni 2015M PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Ketua Umum, Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A Dr. H. AgungDanarto, M.Ag. NBM. 563653 NBM. 60865

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website