Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

 Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga PDM Kabupaten Wonosobo
Seni Budaya dan Pengembangan Olahraga PDM Kabupaten Wonosobo
.: Kembali ke PDM Kabupaten Wonosobo

Homepage

Peraturan

 PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 17/PRN/I.0/B/2015 TENTANG LEMBAGA SENI BUDAYA DAN OLAH RAGA BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH: Menimbang : a. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 115/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Lembaga Seni Budaya perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Periode 2010-2015; b. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 115/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Lembaga Seni Budaya perlu disesuaikan dengan Qa’idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/QDH/I.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan; c. bahwa Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 115/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Lembaga Seni Budaya perlu disesuaikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 264/KEP/I.0/B/2012 tentang Jenis, Tata Urutan, dan Muatan Peraturan dalam Muhammadiyah; Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 2. Qa’idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/QDH/1.0/B/ 2013 Tentang Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan; 3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 158/KEP/1.0/B/2012 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2010-2015; 4. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 264/KEP/1.0/B/2012 tentang Jenis, Tata Urutan dan Muatan Peraturan Dalam Muhammadiyah; 5. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan masa jabatan 2010–2015. Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 29 Mei 2015 di Yogyakarta; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG LEMBAGA SENI BUDAYA DAN OLAH RAGA. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 177 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Umum Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah. 2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 3. Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga, selanjutnya disebut Lembaga, adalah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan, yang diserahi tugas sebagai pelaksana program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus dalam bidang seni budaya dan olah raga, sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan. 4. Seni budaya adalah perwujudan rasa seni yang sudah membudaya sesuai dengan konsep Islam dalam rangka dakwah. 5. Olahraga adalah sebagai salah satu aktivitas fisik maupun psikis seseorang yang berguna untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan sesuai dengan konsep Islam dalam rangka dakwah. 6. Program adalah tindakan yang direncanakan, disusun dan dilaksanakan oleh Lembaga secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan program Muhammadiyah bidang seni budaya dan olah raga. 7. Kegiatan adalah bentuk usaha berupa aktifitas dan tindakan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Program Muhammadiyah. 8. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda yang dimiliki dan diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program dan kegiatan Persyarikatan yang dikelola oleh Lembaga. 9. Pembinaan adalah pengarahan, pengkoordinasian dan pengembangan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Lembaga. 10. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan serta mengelola keuangan dan kekayaan. 11. Penghargaan adalah pemberian penghormatan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Lembaga yang berprestasi. 12. Sanksi adalah tindakan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan. BAB II KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Kedudukan dan Pembentukan (1) Lembaga berkedudukan di tingkat pusat dan dibentuk oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2) Lembaga dapat dibentuk di tingkat wilayah dan daerah oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing atas persetujuan Pimpinan Persyarikatan di atasnya. 178 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH BAB III FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG Pasal 3 Fungsi Lembaga berfungsi sebagai pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pendukung Persyarikatan bidang seni budaya dan olah raga. Pasal 4 Tugas Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung Persyarikatan bidang seni budaya dan olah raga, meliputi: 1. Penelitian dan pengembangan bidang seni budaya dan olah raga. 2. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang seni budaya dan olah raga. Pasal 5 Wewenang (1) Lembaga tingkat pusat berwenang menetapkan dan melaksanakan panduan pelaksanaan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di bidang seni budaya dan olah raga. (2) Lembaga tingkat wilayah dan daerah berwenang melaksanakan panduan pelaksanaan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan kebijakan Pimpinan Persyarikatan di bidang seni budaya dan olah raga. BAB IV HUBUNGAN DAN TATA KERJA Pasal 6 Hubungan (1) Lembaga mengadakan hubungan dengan Persyarikatan setingkat dalam rangka menjalankan tugasnya. (2) Lembaga di tingkat pusat dapat mengadakan hubungan dengan Lembaga di tingkat wilayah dan daerah, atau sebaliknya, dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidangnya dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan, dan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan yang dihubungi. (3) Lembaga yang ada di tingkat wilayah dapat mengadakan hubungan dengan Lembaga di tingkat daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidangnya yang dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan. (4) Lembaga dapat mengadakan hubungan dengan Majelis, Lembaga lain, dan Organisasi Otonom dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidangnya yang dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan. (5) Lembaga dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan dengan Amal Usaha dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidangnya yang dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi Amal Usaha dan pimpinan Persyarikatan. (6) Lembaga dapat mengadakan hubungan dengan pihak lain di luar Persyarikatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidangnya yang dilakukan dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 179 Pasal 7 Tata Kerja Lembaga menyusun Tata Kerja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, dan partisipatif berdasarkan peraturan Persyarikatan. BAB V PIMPINAN Pasal 8 Persyaratan (1) Syarat Pimpinan Lembaga : a. taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam; b. setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah; c. dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah; d. taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah; e. memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya; f. telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan Lembaga tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat; g. tidak merangkap jabatan Pimpinan Persyarikatan dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal; h. tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat. (2) Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pasal 9 Susunan Susunan Pimpinan Lembaga terdiri atas: 1. Ketua dan Wakil Ketua. 2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris. 3. Bendahara dan Wakil Bendahara. 4. Ketua dan Anggota Bidang yang diperlukan. Pasal 10 Penetapan (1) Penetapan susunan dan personalia Pimpinan Lembaga dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (2) Masa jabatan Pimpinan Lembaga sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan. (3) Jabatan Ketua Lembaga tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut. (4) Perubahan personalia Pimpinan Lembaga dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (5) Tugas Pimpinan Lembaga berakhir pada waktu dilakukan serah terima jabatan dengan Pimpinan baru. (6) Penyimpangan dari ketentuan pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat di atasnya. 180 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH BAB VI RAPAT Pasal 11 Rapat Pimpinan Lembaga (1) Rapat Pimpinan Lembaga adalah rapat yang membahas pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Lembaga. (2) Rapat Pimpinan Lembaga terdiri atas: a. Rapat Harian; b. Rapat Bidang; c. Rapat Pleno. Pasal 12 Rapat Kerja Lembaga (1) Rapat Kerja Lembaga adalah rapat yang membahas tindak lanjut pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Lembaga. (2) Rapat Kerja Lembaga dihadiri oleh: a. pada tingkat pusat: 1) wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah; 2) anggota Lembaga tingkat pusat; 3) wakil Lembaga tingkat wilayah atau wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah apabila Lembaga tersebut tidak ada; 4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat pusat; 5) undangan. b. pada tingkat wilayah: 1) wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah; 2) anggota Lembaga tingkat wilayah; 3) wakil Lembaga tingkat daerah atau wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah apabila Lembaga tersebut tidak ada; 4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat wilayah; 5) undangan. c. pada tingkat daerah: 1) wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah; 2) anggota Lembaga tingkat daerah; 3) wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah; 4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat daerah; 5) undangan. (3) Keputusan Rapat Kerja Lembaga mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat. BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 13 Keuangan (1) Pembiayaan Lembaga menjadi tanggung jawab Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (2) Lembaga dapat menyelenggarakan usaha dan/atau administrasi keuangan sendiri atas persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 181 (3) Lembaga menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk diajukan kepada dan disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (4) Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dilakukan oleh Lembaga. Pasal 14 Kekayaan (1) Kekayaan Lembaga secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Lembaga sesuai dengan peraturan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan. (3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas izin Pimpinan Pusat Muhammadiyah. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 15 Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan pengawasan Lembaga dalam bidang faham agama, ideologi, program, kegiatan, dan pengelolaan keuangan dan kekayaan dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan. BAB IX LAPORAN Pasal 16 Laporan (1) Lembaga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas disertai laporan keuangan dan kekayaan kepada Pimpinan Persyarikatan. (2) Laporan Lembaga terdiri atas Laporan Akhir Masa Jabatan, Laporan Tahunan, Laporan Insidental, dan Laporan Khusus. BAB X PENGHARGAAN DAN SANKSI Pasal 17 Penghargaan dan Sanksi Penghargaan dan sanksi terhadap Lembaga dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan. BAB XI Pasal 18 Ketentuan Peralihan Segala peraturan tentang Lembaga yang selama ini berlaku harus disesuaikan dengan Peraturan ini. 182 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH BAB XII PENUTUP Pasal 19 Penutup (1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 115/KEP/I.0/B/2010 tentang Pedoman Lembaga Seni Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 19 Syakban 1436 H 06 Juni 2015 M PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Ketua Umum, Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. NBM. 563653 NBM. 608658  

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website