Pengembangan Cabang dan Ranting PDM Kabupaten Wonosobo - Persyarikatan Muhammadiyah

Pengembangan Cabang dan Ranting PDM Kabupaten Wonosobo
Pengembangan Cabang dan Ranting PDM Kabupaten Wonosobo
.: Kembali ke PDM Kabupaten Wonosobo

Homepage

Peraturan

 PERATURAN
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 11/PRN/I.0/2015
TENTANG
LEMBAGA PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

Menimbang : bahwa dengan dibentuknya Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting sebagai amanat Muktamar Muhammadiyah ke-46 dipandang perlu dikeluarkan peraturan tentang Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 2. Qa’idah Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/QDH/1.0/B/2013 tentang Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan; 3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 158/KEP/1.0/B/2012 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2010-2015; 4. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 264/KEP/1.0/B/2012 tentang Jenis, Tata Urutan dan Muatan Peraturan dalam Muhammadiyah; 5. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/1.0/B/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Periode 2010-2015; Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 29 Mei 2015 di Yogyakarta MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG LEMBAGA PENGEMBANGAN CABANG DAN RANTING. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian Umum Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah. 2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 3. Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting, selanjutnya disebut Lembaga, adalah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan yang diserahi tugas sebagai pelaksana program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus dalam bidang pengembangan Cabang dan Ranting, sesuai dengan kebijakan Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 145 4. Pengembangan Cabang dan Ranting adalah upaya peningkatan kualitas dan kuantitas Cabang dan Ranting. 5. Program adalah bentuk usaha yang direncanakan, disusun dan dilaksanakan oleh Lembaga secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan Program Muhammadiyah bidang pengembangan Cabang dan Ranting. 6. Kegiatan adalah bentuk usaha berupa aktifitas dan tindakan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Program Muhammadiyah. 7. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda yang dimiliki dan diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan program dan kegiatan Persyarikatan yang dikelola oleh Lembaga. 8. Pembinaan adalah pengarahan, pengkoordinasian dan pengembangan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Lembaga. 9. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan serta mengelola keuangan dan kekayaan. 10. Penghargaan adalah pemberian penghormatan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Lembaga yang berprestasi. 11. Sanksi adalah tindakan yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan. BAB II KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN Pasal 2 Kedudukan dan Pembentukan (1) Lembaga berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, dan daerah. (2) Lembaga sebagaimana disebut pada ayat (1) merupakan lembaga khusus yang bersifat melekat pada Persyarikatan. (3) Lembaga sebagaimana disebut pada ayat (2) wajib dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan tingkat pusat, wilayah, dan daerah. BAB III FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG Pasal 3 Fungsi Lembaga berfungsi sebagai pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pendukung Persyarikatan bidang pengembangan Cabang dan Ranting. Pasal 4 Tugas (1) Lembaga tingkat pusat bertugas membantu Pimpinan Pusat dalam: a. menyusun sistem dan panduan pengembangan Cabang dan Ranting; b. melakukan penelitian tentang pengembangan Cabang dan Ranting; c. menyampaikan masukan kepada Pimpinan Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pengembangan Cabang dan Ranting. (2) Lembaga tingkat wilayah bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam: a. mengawasi pelaksanaan pengembangan Cabang dan Ranting; b. melakukan penelitian tentang pengembangan Cabang dan Ranting; 146 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH c. menyampaikan masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pengembangan Cabang dan Ranting. (3) Lembaga tingkat daerah bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam: a. melaksanakan pengembangan Cabang dan Ranting; b. menyampaikan masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pengembangan Cabang dan Ranting. Pasal 5 Wewenang (1) Lembaga tingkat pusat berwenang mensosialisasikan sistem dan panduan pengembangan Cabang dan Ranting atas nama Persyarikatan. (2) Lembaga tingkat wilayah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengembangan Cabang dan Ranting atas nama Persyarikatan. (3) Lembaga tingkat daerah berwenang melakukan operasionalisasi pengembangan Cabang dan Ranting atas nama Persyarikatan. BAB IV HUBUNGAN DAN TATA KERJA Pasal 6 Hubungan (1) Lembaga mengadakan hubungan dengan Persyarikatan setingkat dalam rangka menjalankan tugasnya. (2) Lembaga di tingkat pusat dapat mengadakan hubungan dengan Lembaga di tingkat wilayah dan daerah, atau sebaliknya, dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidangnya dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan, dan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan yang dihubungi. (3) Lembaga yang ada di tingkat wilayah dapat mengadakan hubungan dengan Lembaga di tingkat daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidangnya yang dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan. (4) Lembaga dapat mengadakan hubungan dengan Majelis, Lembaga lain, dan Organisasi Otonom dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidangnya yang dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan. (5) Lembaga dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan dengan Amal Usaha dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidangnya yang dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi Amal Usaha dan pimpinan Persyarikatan. (6) Lembaga dapat mengadakan hubungan dengan pihak lain di luar Persyarikatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidangnya yang dilakukan dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan. Pasal 7 Tata Kerja Lembaga menyusun Tata Kerja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, dan partisipatif berdasarkan peraturan Persyarikatan. BAB V PIMPINAN Pasal 8 Persyaratan (1) Syarat Pimpinan Lembaga : a. taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam; HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 147 b. setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah; c. dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah; d. taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah; e. memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya; f. telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan Lembaga tingkat daerah, wilayah dan pusat; g. tidak merangkap jabatan Pimpinan Persyarikatan dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal; h. tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi lain yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat; (2) Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pasal 9 Susunan Susunan Pimpinan Lembaga terdiri atas: 1. Ketua dan Wakil Ketua. 2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris. 3. Bendahara dan Wakil Bendahara. 4. Ketua dan Anggota Bidang yang diperlukan. Pasal 10 Penetapan (1) Penetapan susunan dan personalia Pimpinan Lembaga dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (2) Masa jabatan Lembaga sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan. (3) Jabatan Ketua Lembaga tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut. (4) Perubahan personalia Pimpinan Lembaga dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (5) Tugas Pimpinan Lembaga berakhir pada waktu dilakukan serah terima jabatan dengan Pimpinan baru. (6) Penyimpangan dari ketentuan pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat di atasnya. BAB VI RAPAT Pasal 11 Rapat Pimpinan Lembaga (1) Rapat Pimpinan Lembaga adalah rapat yang membahas pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Lembaga. (2) Rapat Pimpinan Lembaga terdiri atas: a. Rapat Harian; b. Rapat Bidang; c. Rapat Pleno. 148 PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Pasal 12 Rapat Kerja Lembaga (1) Rapat Kerja Lembaga adalah rapat yang membahas tindak lanjut pelaksanaan kebijakan dan program Persyarikatan yang berkaitan dengan tugas Lembaga. (2) Rapat Kerja Lembaga dihadiri oleh: a. pada tingkat pusat: 1) wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah ; 2) anggota Lembaga tingkat pusat; 3) wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah; 4) wakil Lembaga tingkat wilayah; 5) wakil Pimpnan Organisasi Otonom tingkat pusat; 6) undangan. b. pada tingkat wilayah: 1) wakil Pimpinan Wilayah Muhammadiyah; 2) anggota Lembaga tingkat wilayah; 3) wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah; 4) wakil Lembaga tingkat daerah; 5) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat wilayah; 6) undangan. c. pada tingkat daerah: 1) wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah; 2) anggota Lembaga tingkat daerah; 3) wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah; 4) wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat daerah; 5) undangan. (1) Keputusan Rapat Kerja Lembaga mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat. BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 13 Keuangan (1) Pembiayaan Lembaga menjadi tanggung jawab Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (2) Lembaga dapat menyelenggarakan usaha dan/atau administrasi keuangan sendiri atas persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (3) Lembaga menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk diajukan kepada dan disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. (4) Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dilakukan oleh Lembaga. Pasal 14 Kekayaan (1) Kekayaan Lembaga secara hukum milik Pimpinan Pusat. (2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Lembaga sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan. (3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas izin Pimpinan Pusat. HIMPUNAN PERATURAN ORGANISASI MUHAMMADIYAH 149 BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 15 Pembinaan dan Pengawasan Pembinaan dan pengawasan Lembaga dalam bidang faham agama, ideologi, program, kegiatan, dan pengelolaan keuangan dan kekayaan dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan. BAB IX LAPORAN Pasal 16 Laporan 1) Lembaga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas disertai laporan keuangan dan kekayaan kepada Pimpinan Persyarikatan. 2) Laporan Lembaga terdiri atas Laporan Akhir Masa Jabatan, Laporan Tahunan, Laporan Insidental, dan Laporan Khusus. BAB X PENGHARGAAN DAN SANKSI Pasal 17 Penghargaan dan Sanksi Penghargaan dan sanksi terhadap Lembaga dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan. BAB XI PENUTUP Pasal 18 Penutup Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 19 Syakban 1436 H 06 Juni 2015 M PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Ketua Umum, Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. NBM. 563653 NBM. 608658

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website