Kertek - Persyarikatan Muhammadiyah

Kertek
Kertek
.: Kembali ke PDM Kabupaten Wonosobo

Homepage

Struktur Organisasi

 SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN WONOSOBO
Nomor : 310/KEP/III.0/D/2023
Tentang :
PEGANGKATAN
KETUA DAN ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KERTEK
PERIODE MUKTAMAR 48
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo :
Menimbang :
a. bahwa Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kertek melalui surat Nomor : 001/IV.0/A/2023 tanggal 05 Rabiul Awal 1445 H / 20 September 2023 M telah mengusulkan permohonan Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kertek Periode Muktamar 48; b. bahwa Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kertek pada tanggal 04 Shafar 1445 H / 20 Agustus 2023 M di The Lodjie Marong, Kertek telah menetapkan hasil pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kertek Periode Muktamar 48; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kertek Periode Muktamar 48.

Mengingat :
1. Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
3. Keputusan
Rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo tanggal 23 September 2023 di Wonosobo.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN WONOSOBO
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KERTEK
PERIODE MUKTAMAR 48.
Kesatu :
Mengangkat Muhammad Ridlo AR, S.E. sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kertek Periode Muktamar 48.
Kedua : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kertek Periode Muktamar 48, sebagai berikut :
Ketua : Muhammad Ridlo AR, S.E.
Anggota : Muhammad Latif Hamidi
Anggota : Ony Ferianto, S.H.
Anggota : Juwari, S.Pd.
Anggota : Drs. Teguh Santoso
Anggota : Drs. Sigid Wiworo Hadi, M.Hum.
Anggota : Yusuf Effendi, S.Ag., M.Pd.
Anggota : Ahmad Andi Kurniawan, S.Fil.I.
Anggota : Solehudin
Anggota : Noor Puji Handayani, S.P.
08 Rabiul Awwal 1445 H 23 September 2023 M
Ketiga :
Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kertek masa jabatan berikutnya, atau sampai dengan diadakannya perubahan atau dicabut kembali.
Keempat :
Menyampaikan Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo ini kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan atau perbaikan.
Ditetapkan di : Wonosobo
Pada tanggal :
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonosobo
Ketua Sekretaris Drs. H. Bambang WEN, M.M. Firman Cahyadi, S.P., M.Ec,Dev. NBM. 604.188 NBM. 1.072.396
Tembusan :
1. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah
2. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kertek
3. Yang bersangkutan

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website